ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan pungutan liar terhadap dana hibah bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran (TA) 2022. Dana yang disalurkan ke pesantren atau dayah itu mencapai Rp40 juta tersebar di 11 kecamatan yang berada dibawah Dinas Pendidikan Dayah, daerah setempat.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan, adanya dugaan oknum yang disebut-sebut meminta uang kembali ke setiap penerima manfaat (dayah/pesantren). Oknum itu dalih untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan angka yang bervariasi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan wakil ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE.
“Kami mendesak APH untuk mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini. Bila benar sebagaimana temuan oleh Pansus DPRK Aceh Barat, maka ini menjadi sangat rancu, dan kami menilai unsur pungutan dengan dalil untuk biaya PPN tidak mempunyai dasar hukum. Bahwa kemudian aturan tentang pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan,” kata Edy kepada AJNN, Minggu, 9 Juli 2023.
Dijelaskan Edy, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 telah mengatur tentang PPN serta lainnya mengenai aspek perpajakan terhadap bantuan hibah serta sumbangan. Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Pasal Pasal 2 disebutkan tentang Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Kemudian, dalam Pasal 3 disebutkan Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi, jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
“Ini artinya, dari aturan pasal tersebut, dayah atau pesantren kami maksudkan sebagai jasa jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan dan bukan merupakan bagian dari unsur yang terkena pajak PPN sebagaimana maksud dari aturan tersebut. Maka kami menilai adanya dugaan Pungli yang telah dilakukan oleh sosok AW tersebut sangat kuat,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang sudah diperbuat AW merupakan hal yang sudah direncanakan sebelum anggaran terealisasi ke pesantren. Jelas saja, ini berdampak terhadap tujuan penggunaan anggaran hibah itu. Pembangunan menjadi susut atau tidak sesuai dengan item RAB masing-masing pesantren atau dayah.
Bahkan, bukan tidak mungkin, imbas dari dugaan kutipan liar tersebut akan berdampak kepada kualitas proyek yang akan dikerjakan oleh para pesantren atau dayah yang telah mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Seperti rehabilitasi MCK, rehabilitasi tempat ibadah, pembangunan pagar pada dayah, pembangunan MCK dan tempat wudhu
“Tentunya kami sangat menyayangkan dugaan pungli tersebut. Tindakan sosok AW ini sangat memprihatinkan dan tidak patut dilakukan, dan kami menduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar ini, kami meminta pihak APH untuk segera memulai melakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa saja penikmat uang pungli,” katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mengendus adanya kutipan liar terhadap dana hibah bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022 yang disalurkan ke Pesantren senilai Rp40 juta. Dugaannya, sosok AW disebut sebut meminta uangnya kembali ke setiap penerima manfaat dengan nilai bervariasi dengan dalih untuk PPN.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE menerangkan, dirinya memperoleh informasi terkait hal itu. Sehingga upaya penelusuran lebih lanjut dilakukan dan akan membahas perihal dugaan kutipan tanpa dasar terhadap dana hibah ke Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK 2022 nantinya.
Sosok AW ini sudah diketahui siapa namun dirinya masih enggan mengungkapkan ke publik. Namun, yang dilakukan oknum itu membuat dirinya berang. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dirinya dengan pihak pesantren. Dana yang dikutip itu langsung diminta kepada pimpinan tak lama sesudah di transfer ke rekening penerima.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-aph-usut-dugaan-pungli-dana-hibah-pesantren-di-aceh-barat/index.html.