BANDA ACEH – Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan apresiasi kepada kepala daerah di Aceh yang telah mendapatkan penghargaan “EFT Award”.
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Wamen LH, Diaz Hendropriyono dan Wamen Kemendagri, Bima Arya Sugiarto, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam acara ini, Kota Sabang tampil sebagai peringkat terbaik ketiga atas pelaksanaan adopsi kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT) dari 48 Pemda yang telah mengadopsi kebijakan di daerah.
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam. Penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Aceh atas pelaksanaan kebijakan TAPE Aceh yang diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli.
Selain itu penghargaan juga diterima langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dan Bupati Aceh Barat, Tarmizi. Kedua daerah ini dianggap memiliki komitmen yang kuat dalam tata kelola fiskal daerah melalui perencanaan adopsi kebijakan EFT di masing-masing daerah.
Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi Aceh, Fernan, menyampaikan Konfernas ke-6 Pendanaan Ekologis ini memberikan semangat baru bagi Pemda untuk komitmen kontribusi perubahan iklim. Antusias dari kepala daerah meningkat dari tahun sebelumnya.
“Ini menunjukan Komitmen Para Kepala Daerah yang memandang pentingnya berkolaborasi dalam hal pendanaan lingkungan hidup. APBD bukan satu-satunya pemenuhan hal tersebut perlu mencari alternatif pendanaan kreatif lainnya,” katanya.
Adopsi kebijakan EFT telah tersebar di Indonesia dengan mekanisme yang beragam dengan penamaan TANE, TAPE, TAKE dan ALAKE. Saat ini EFT Indonesia telah diadopsi sebanyak 48 Pemda dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 529 miliar. Hal ini menunjukan komitmen yang tinggi bagi Pemda dalam turut berkontribusi terhadap anggaran perubahan iklim.
Selain Pemerintah Aceh yang telah menjalankan kebijakan EFT, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Sabang dan Kabupaten Bener Meriah juga mengalokasikan anggaran EFT. Dia berharap akan muncul kabupaten/kota lainnya yang mengadopsi kebijakan EFT.
Komitmen anggaran tersebut diharapkan tidak terhenti. Pemda di Aceh bahkan dinilai perlu menguatkan kembali tata kelola fiskal lingkungan hidup.
EFT ini salah satu instrumen fiskal untuk menata keuangan berbasis kinerja lingkungan hidup. Dengan penerapan tata kelola fiskal ekologi yang baik, ini menjadi portofolio dan kepercayaan lembaga pendanaan.
“Pemda perlu mencari inovasi dalam strategi keberlanjutan melalui skema pembiayaan dari sumber lainnya. Pembiayaan campuran (Blended Finance) dapat diupayakan melalui keterlibatan para pihak donor, private dan philantropi,” kata dia.
“Selain itu sekaligus deklarasi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) yang diikuti anggota dewan dengan komitmen penguatan pendanaan lingkungan hidup di daerah. Dengan demikian diharapkan Pemerintahan Daerah harus mendapatkan posisi dalam andil perubahan iklim yang menjadi tanggungjawab bersama,” kata dia lagi.***
Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “GeRAK Apresiasi Pemda Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Pendanaan Lingkungan”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/gerak-apresiasi-pemda-raih-penghargaan-nasional-atas-komitmen-pendanaan-lingkungan/index.html
