Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Gampong Meunasah Asan (Bireuen, Aceh) adalah pembentukan Petugas Registrasi Gampong (PRG) – ditunjuk oleh pemerintah gampong (desa) untuk membantu warga yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya masyarakat mengeluhkan jarak dan biaya perantara untuk pengurusan dokumen kependudukan. Jarak Gampong Meunasah Asan ke ibukota kecamatan mencapai 3 km, sedangkan ke ibukota kabupaten adalah 40 km. Walaupun kondisi jalan sudah beraspal, namun warga harus mengeluarkan biaya transportasi sekitar Rp 20.000 – naik motor pribadi atau kendaraan umum – karena jarak tempuh ke kabupaten yang jauh.

Meunasah Asan adalah gampong dampingan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) melalui program The Asia Foundation – Social Accountability and Public Participation – Civil Registration and Vital Statistics (TAF-SAPP-CRVS) yang didukung Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) yang dibiayai Pemerintah Australia. Advokasi PRG di desa ini merupakan tindak lanjut pendampingan GeRAK yang sebelumnya berhasil membentuk Relawan Duek Pakat Gampong (RDPG) –relawan desa yang berkomitmen untuk berpartipasi dalam pembangunan gampong. RDPG ini terdiri dari berbagai unsur: aparatur gampong, perwakilan perempuan miskin, disabilitas, kelompok pemuda, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dan lainnya. Salah satu kegiatan RDPG adalah melakukan pertemuan rutin mingguan yang mengangkat isu-isu terkait layanan publik dan pemerintahan.

Pada bulan Mei 2017 didiskusikan isu Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) yang menyimpulkan bahwa salah satu masalah warga Gampong Meunasah Asan yang harus dicari solusinya adalah kesulitan warga dalam mendapatkan akses dan layanan administrasi kependudukan yang maksimal. Pada bulan berikutnya, GeRAK menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang PS2H di tingkat kabupaten disusul dengan “Lokakarya Model dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Kabupaten Bireuen” yang diselenggarakan oleh KOMPAK dan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia (UI) awal Juni 2017.

Hasil diskusi dan lokakarya inilah yang menginspirasi Nasruddin, Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Asan, untuk membentuk PRG di Gampongnya.  Ia menerbitkan Keputusan Keuchik No. 20/2017 tentang Penunjukan Petugas Registrasi Administrasi Penduduk Gampong Meunasah Asan. PRG bekerja di bawah Kepala Urusan Pemerintahan dan pekerjaannya dibantu oleh Kepala Dusun, Sekretaris Desa (sekdes), dan operator. Keputusan ini bertanggal 1 Januari 2017, walau kenyataannya baru ditandatangani pada bulan Juli 2017.  Hal ini dilakukan karena merupakan kebiasaan mereka setiap ada penetapan tanggal surat keputusan di gampong ini. GeRAK tetap menyarankan Keuchik untuk mengubah tanggal sesuai bulan penandatanganan dan Keuchik sedang mempertimbangkan untuk diubah dalam waktu dekat.