Uji Kecepatan Pemerintah Tangani Bencana, GeRAK Aceh Sorot Lambannya Anggaran dan Birokrasi

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: AJNN/Iskandar

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, kembali mengkritik lambannya respons pemerintah dalam penanganan bencana banjir besar Aceh, meski data dampak yang sangat lengkap telah tersedia sejak akhir November 2025.

Dengan lebih ratusan ribu jiwa terdampak dan ratusan infrastruktur lumpuh, GeRAK menilai keterlambatan birokrasi dan minimnya dukungan anggaran di awal masa tanggap darurat telah menghambat penyelamatan dan pemulihan kehidupan warga di ribuan gampong terdampak.

“Jika dalam satu bulan proses ini tidak mendapatkan perubahan, maka menjadi penting Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi seluruh perangkat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan orang yang cakap dan mampu,” kata Askhalani pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Dia mengatakan dengan adanya perubahan ini, maka akan mengimbangi kerja-kerja Gubernur Aceh dan Pemerintah Pusat dalam mempercepat proses penanganan bencana.

Sampai pekan ketiga penanganan bencana banjir besar di Aceh, GeRAK menilai pejabat utama dilingkaran Gubernur Aceh belum mampu mengkoordinasi perangkat daerah dan sunber daya yang dimiliki Aceh secara menyeluruh.

Padahal, per 30 November 2025 sangat lengkap untuk memetakan skala kehancuran. Dengan 526.098 jiwa terdampak, sebanyak 292.806 pengungsi, serta lumpuhnya 146 jembatan dan 275 titik jalan, Pemerintah Aceh seharusnya sudah bisa melakukan tindakan masif sejak Masa Tanggap Darurat I dimulai.

“Data ini bukan sekadar angka, melainkan instruksi kerja untuk menyelamatkan nyawa di 1.652 gampong yang terdampak. Sangat disayangkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara urgensi bencana dengan dukungan finansial,” katanya.

Askhal juga menyoroti keterlambatan dalam rasionalisasi anggaran. Semestinya, dengan rasio bencana banjir besar ini pemerintah sudah menyelesaikan persoalan dasar tersebut.

Menurutnya surat pemotongan belanja Satuan Kerja Pemerintah Aceh baru terbit 3 Desember. Sedangkan input pergeseran anggaran ke aplikasi SIPD baru dilakukan pada 18 Desember 2025. Jeda waktu ini dinilai Askhal telah menyebabkan bantuan di lapangan menjadi tersendat.

“Meskipun Pergub kenaikan BTT menjadi Rp80 miliar baru disahkan, masih ada kesempatan bagi Pemerintah Aceh untuk menebus keterlambatan tersebut sebelum masa tanggap darurat kedua berakhir,” katanya.

GeRAK menyarankan Pemerintah Aceh untuk melakukan langkah-langkah kunci, seperti pemulihan akses pembersihan, logistik dan sanitasi kemanusian, penyelamatan ekonomi dan pangan dan layanan medis serta transparansi informasi.

Dengan begitu, kata Askhal, persoalan anggaran bukan lagi kendala dengan adanya dana Rp80 miliar. Kini, yang diuji adalah komitmen dan kecepatan Pemerintah Aceh.

Menurutnya administrasi tidak boleh lagi menjadi alasan untuk membiarkan rakyat menderita.

“Kesempatan terakhir ini harus digunakan untuk memastikan seluruh gampong terdampak mendapatkan penanganan yang layak dan manusiawi sebelum status darurat ini dicabut,” katanya.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Uji Kecepatan Pemerintah Tangani Bencana, GeRAK Aceh Sorot Lambannya Anggaran dan Birokrasi”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/uji-kecepatan-pemerintah-tangani-bencana-gerak-aceh-sorot-lambannya-anggaran-dan-birokrasi/index.html