Soroti TKD Rp 824,9 Miliar, GeRAK: Sekda Jangan Jebak Mualem Langgar Hukum

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: Dok. AJNN

BANDA ACEH – Penggunaan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 824,9 miliar menuai sorotan tajam. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menilai kebijakan tersebut berpotensi melabrak ketentuan hukum dan membuka celah penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran daerah.

Askhalani menegaskan bahwa penggunaan TKD tidak bisa dilakukan sepihak oleh eksekutif tanpa persetujuan legislatif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mewajibkan setiap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) disepakati bersama antara Gubernur dan DPRA.

“Penggunaan TKD tetap harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRA. Tidak bisa dilakukan sepihak,” kata Askhalani saat dihubungi AJNN, Senin, 30 Maret 2026.

Secara nominal, alokasi TKD mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 dan dinilai sesuai. Bahkan, sebagian diarahkan untuk kebutuhan penanganan bencana seperti perbaikan infrastruktur dan bantuan sosial.

Namun, persoalan muncul pada mekanisme penganggaran yang dinilai tidak transparan.

GeRAK menilai alokasi anggaran  tersebut tidak ditempuh melalui perubahan APBA (APBA-P), atau pembahasan resmi bersama DPRA. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan sepihak dari ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yaitu Sekda Aceh.

GeRAK menemukan indikasi cacat prosedur dalam proses penganggaran. Sejumlah dokumen krusial disebut tidak tersedia saat pembahasan berlangsung.

“RKA rinci OPD tidak berada di Sekretariat DPRA, komisi tidak menerima dokumen kegiatan dan pagu anggaran, bahkan fraksi tidak memiliki dasar legal untuk menyusun pendapat akhir. Namun paripurna tetap digelar seolah semuanya lengkap,” ujarnya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kelengkapan dokumen sah dalam pembahasan APBD.

Tak hanya itu, GeRAK juga menyoroti dugaan pelompatan struktur APBA. Dalam ketentuan Kemendagri, TKD seharusnya dicatat sebagai pendapatan daerah sebelum dialokasikan ke belanja. Namun dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga langsung diarahkan ke belanja tambahan tanpa melalui struktur yang semestinya.

Sejumlah program yang dianggarkan juga dinilai tidak memenuhi kategori prioritas mendesak. Pasar murah, hingga pengadaan perlengkapan sekolah (school kit) dianggap tidak memiliki urgensi dalam konteks penggunaan TKD.

“Program-program tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyelamatan jiwa atau pemulihan layanan dasar, sehingga lemah secara justifikasi fiskal,” demikian kata Askhalani.

Sebaliknya, kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan bencana seperti perbaikan jalan, jembatan, irigasi, serta penyediaan logistik dinilai masih relevan untuk didanai.

Dari aspek hukum, kebijakan ini juga berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

GeRAK menyimpulkan penggunaan TKD tersebut “benar secara angka, namun bermasalah secara regulasi”. Ketidakjelasan mekanisme, potensi pelompatan struktur anggaran, serta pengalokasian pada program non-prioritas menjadi titik krusial yang disorot.

Askhalani mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan agar Sekda Aceh tidak mengambil langkah yang berisiko menyeret Gubernur Aceh ke dalam persoalan hukum.

“Sekda Jangan sampai menjebak Mualem selaku Gubernur Aceh dengan kebijakan yang melabrak aturan dan melanggar hukum. Kita belajar dari kasus Gubernur Aceh sebelumnya,” tegasnya.

Sebagai peringatan, ia menyinggung kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Aceh, seperti Abdullah Puteh dan Irwandi Yusuf. Nama terakhir divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2019.

Adapun rincian dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 824.818.999.000 tersebut mencakup Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, komposisi anggaran itu terdiri dari tiga komponen utama. Untuk Dana Otsus tercatat sebesar Rp 75.972.921.000. Sementara Dana Bagi Hasil mencapai Rp 167.839.644.000, yang merupakan gabungan dari penyesuaian sebesar Rp54.192.556.000 dan kekurangan bayar DBH sebesar Rp 113.647.088.000.

Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan paling besar, yakni Rp 581.006.434.000. Jika ditotal, keseluruhan komponen tersebut berjumlah Rp 824.818.999.000.

Secara khusus, rincian Dana Otsus 2026 menunjukkan pembagian ke dalam dua pos utama. Untuk program dan kegiatan provinsi dialokasikan Rp 51.661.586.000, sedangkan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 24.311.335.000. Total keduanya mencapai Rp 75.792.921.000.

Source: https://www.ajnn.net/news/soroti-tkd-rp-824-9-miliar-gerak-sekda-jangan-jebak-mualem-langgar-hukum/index.html?fbclid=IwY2xjawQ3dAtleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZAwzNTA2ODU1MzE3MjgAAR5i1tVcKE6f7pQNq8bsrdTeY-LC2t-L1QNH8Ls1X727B3URgw7vkexFZK6X7w_aem_xc6RDGkTGyff0dPYnI1CMg