BANDA ACEH — Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya, T Reza Fahlevi, meninggal dunia. Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut diminta tetap berlanjut, terutama terkait pengembalian kerugian negara.
T Reza Fahlevi diketahui merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Aceh Jaya. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh menghentikan penanganan perkara hanya karena salah satu terdakwa meninggal dunia.
“Untuk terdakwa yang meninggal dunia, tuntutan pidananya memang gugur dengan sendirinya. Namun perkara ini tidak berhenti, karena masih ada terdakwa lain. Yang paling penting, kerugian negara tetap harus menjadi objek yang dikembalikan,” kata Askhalani, Sabtu, 3 Januari 2026.
Askhalani menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hingga saat ini, pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tetap dapat dituntut meskipun terdakwa atau terpidana meninggal dunia.
“Siapa yang mengembalikan? Ahli warisnya. Ada dua syarat utama, yakni adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan perintah eksekusi. Jika ahli waris tidak bersedia, maka negara dapat menempuh upaya hukum lain melalui jalur perdata,” ujarnya.
Dalam perkara ini, T Reza Fahlevi sebelumnya didakwa bersama Sudirman dan T Mufizar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 38,4 miliar.
Sudirman diketahui merupakan anggota DPRK Aceh Jaya. Sementara T Reza Fahlevi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh Jaya serta pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021–2023. Adapun T Mufizar merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas pada 2023–2024.
Program PSR tersebut bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat atau Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Hingga kini, proses persidangan perkara dugaan korupsi PSR Aceh Jaya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali digelar pada 5 Januari 2026.***
Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Satu Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal, GeRAK: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/satu-terdakwa-korupsi-psr-aceh-jaya-meninggal-gerak-proses-hukum-harus-tetap-berjalan/index.html
