ACEH SELATAN – Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru dilantik, Rozano Yudistira, untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2024.
Kepala SAKA, Mahmuddin, menegaskan penyelesaian perkara tersebut penting untuk menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Menurutnya, anggaran pengawasan pemilu merupakan dana publik yang krusial guna menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan bersih.
“Kasus dugaan korupsi hibah Panwaslih Pilkada 2024 ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Kami mendesak Kajari yang baru agar berani menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Mahmuddin kepada AJNN, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menilai momentum pergantian pimpinan di Kejari Aceh Selatan harus dijadikan titik awal penegakan hukum yang lebih tegas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. SAKA, kata dia, akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Mahmuddin juga meminta Kejari Aceh Selatan menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelidikan maupun penyidikan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel adalah kunci. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan mencederai demokrasi di Aceh Selatan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Panwaslih Pilkada Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya empat dari lima Komisioner Panwaslih berinisial AR, AM, A, dan F, serta bendahara IS dan Kepala Sekretariat Panwaslih UF.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Selatan, Atmariadi, sebelumnya membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
“Benar, Pidsus saat ini sedang melakukan penyelidikan anggaran Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Selatan dan belum bisa dibuka ke publik,” kata Atmariadi kepada AJNN di Tapaktuan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Data dihimpun AJNN, Panwaslih Pilkada Aceh Selatan menerima dana hibah sekitar Rp 8,3 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara rinci penggunaan anggaran dimaksud.
Selain komisioner Panwaslih, Kejari Aceh Selatan juga memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Panwaslih Tahun Anggaran 2024–2025. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor SP-17/L.1.19/Fd.1/11/2025 yang ditandatangani Kasi Pidsus.
Syamsul Bahri diminta menghadap penyidik pada Jumat, 21 November 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, dengan membawa dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah. Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kejari Aceh Selatan Nomor PRINT-02/L.1.19/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan PRINT-02.a/L.1.19/Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Sementara itu, salah seorang sumber dari Komisioner Panwaslih Aceh Selatan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
“Ada beberapa kegiatan yang dianggap bermasalah, seperti honor, operasional, dan lainnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, persoalan belum tuntasnya pembayaran hak Panwaslih di tingkat kecamatan juga mencuat. Baital, perwakilan Panwaslih Kecamatan Pasie Raja, menyebutkan hingga kini pihaknya masih menunggu pencairan dana operasional serta gaji kepala sekretariat dan bendahara untuk periode Januari–Februari 2025, termasuk biaya sewa sekretariat.
“Kami hanya menuntut kejelasan atas hak-hak kami yang belum dibayarkan hingga saat ini. Kami berharap ada penyelesaian secepatnya,” ujar Baital kepada AJNN, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia merinci, gaji kepala sekretariat sebesar Rp 1.550.000, bendahara Rp 950.000, serta dana operasional Rp 3.645.000 per kecamatan. Jika dikalikan dengan 18 kecamatan di Aceh Selatan, total dana yang belum dibayarkan dinilai cukup signifikan.***
Sumber : Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “SAKA Tantang Kajari Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih Aceh Selatan”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/saka-tantang-kajari-baru-tuntaskan-dugaan-korupsi-hibah-panwaslih-aceh-selatan/index.html?
