Rp 80 Miliar Dana BTT Nyaris Gagal Diserap, GeRAK Aceh: Birokrasi Gagal Total

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai keterlambatan dan rendahnya penyerapan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Aceh murni disebabkan buruknya kinerja birokrasi, terutama lemahnya kemampuan manajerial Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

“Keterlambatan terkait dengan implementasi dana BTT itu murni dari kualitas birokrasi yang tidak bekerja bagus,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada AJNN, Kamis, 25 Desember 2025.

Menurutnya, akan mustahil bagi pemerintah daerah membelanjakan dana BTT sekitar Rp 80 miliar hanya dalam hitungan hari menjelang penutupan tahun anggaran.

Askhalani menyebut, sejak awal GeRAK Aceh telah mengingatkan bahwa lemahnya kinerja birokrasi dipengaruhi ketidakmampuan TAPA dalam mengelola dana bencana. Fakta di lapangan, katanya, menunjukkan dana Rp 80 miliar yang telah dialihkan untuk BTT tidak terserap maksimal.

“Kalau satu hari kemudian dipaksakan untuk membelanjakan Rp 80 miliar sisa dari Rp 3,2 triliun dana BTT awal, itu tidak mungkin. Sehebat apa pun pemerintahan, dengan pola manajemen seperti ini pasti tidak mampu bekerja dengan baik. Hari ini terbukti, dana yang sudah dialihkan untuk BTT itu tidak habis dibelanjakan, tidak bisa diserap,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak penetapan IPD pada 18 Desember, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar tiga hingga empat hari sebelum tutup buku tahun anggaran. Kondisi ini juga diperparah dengan libur panjang akhir tahun.

GeRAK Aceh juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dinilai berisiko karena baru dikeluarkan sehari setelah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diinput.

“SKPA terpaksa pontang-panting mengejar waktu. Dari tanggal 19 sampai 22, mustahil kepala SKPA bisa bekerja maksimal. Kalau dipaksakan, justru berpotensi menjadi temuan,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan utama terjadi pada tahap penetapan anggaran yang tidak mempertimbangkan kemampuan birokrasi.

“Ini tanggung jawab TAPA, dalam hal ini Sekda yang menjadi penanggung jawab birokrasi, bukan gubernur dan wakil gubernur,” katanya.

Ia mengingatkan, pemaksaan belanja dalam waktu singkat justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kalau dipaksakan menghabiskan Rp 80 miliar dalam kondisi seperti ini, risikonya adalah tindak pidana korupsi,” kata Askhalani.

GeRAK Aceh mendorong Pemerintah Aceh melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi dengan menempatkan figur profesional dan berpengalaman dalam posisi strategis, terutama dalam penanganan kebencanaan.

“Ini bukan soal ganti-ganti orang. Ini soal kemanusiaan. Banyak rakyat terdampak bencana, tapi kinerja birokrasi tidak berjalan. Maka harus dicari orang yang lebih profesional,” kata Askhalani.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Rp 80 Miliar Dana BTT Nyaris Gagal Diserap, GeRAK Aceh: Birokrasi Gagal Total”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/rp-80-miliar-dana-btt-nyaris-gagal-diserap-gerak-aceh-birokrasi-gagal-total/index.html