BANDA ACEH — Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Aceh pada 2025 anjlok drastis hingga menempati peringkat 31 dari 38 provinsi di Indonesia. Penurunan ini menuai sorotan keras dari Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai anjloknya MCP mencerminkan lemahnya kinerja Pemerintah Aceh dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi.
“Turunnya MCP ini berkaitan langsung dengan kinerja Pemerintah Aceh dalam mencegah korupsi. Ini menjadi catatan paling menyedihkan, karena sebelumnya Aceh pernah masuk 10 besar nasional, bahkan hampir lima besar,” kata Askhalani, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab atas capaian buruk tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Kepala Inspektorat Aceh, mengingat keduanya merupakan pengendali utama sistem pengawasan internal pemerintahan.
“Penanggung jawab utama MCP adalah Kepala Inspektorat bersama Sekda. Dua pihak inilah yang harus bertanggung jawab atas hasil terakhir MCP Aceh,” ujarnya.
Askhalani menjelaskan, pada periode 2023–2024, indeks MCP Pemerintah Aceh sempat menunjukkan tren membaik dan menempatkan Aceh di jajaran provinsi dengan skor terbaik secara nasional. Namun capaian tersebut gagal dipertahankan pada 2025.
“Pada 2025 justru turun drastis hingga peringkat 31. Ini problem serius yang seharusnya tidak terulang,” kata Askhalani.
Menurut Askhalani, terdapat dua indikator utama yang menjadi penyebab merosotnya nilai MCP Aceh. Pertama, masih tingginya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, lemahnya tata kelola aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam proses pemindahan dan penempatan pegawai.
Secara struktural, kata dia, Sekda memiliki peran sebagai atasan dalam sistem pengawasan berjenjang, sementara Inspektorat berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap isu-isu pencegahan korupsi.
“Inspektorat yang melakukan pemeriksaan, sementara Sekda menjadi pihak yang mengendalikan pengawasan. Korelasinya jelas,” ujarnya.
Namun demikian, Askhalani menegaskan bahwa penurunan nilai MCP tidak berkaitan langsung dengan pengungkapan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.
“MCP itu berbasis pada proses manajerial dan tata kelola pemerintahan. Sementara penegakan hukum masuk dalam indikator persepsi korupsi, itu berbeda,” kata Askhalani.
Ia menilai Pemerintah Aceh perlu melakukan pembenahan serius, termasuk menempatkan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas pada posisi strategis.
“Kalau orangnya masih sama, mekanismenya sama, dan praktiknya sama, maka tahun depan MCP bisa lebih turun lagi,” ujar Askhalani.
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa serta proses penempatan pejabat masih menjadi penyumbang utama praktik korupsi yang bersifat sistematis, termasuk kolusi dan nepotisme.
“Selama dua sektor ini tidak dibenahi secara serius, upaya pencegahan korupsi di Aceh tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.
Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang buruk atau rendah ini mengindikasikan adanya kerawanan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang tidak efektif di suatu daerah.
Beberapa pertanda atau implikasi dari nilai MCP yang buruk
Tingkat Kerawanan Korupsi Tinggi. Skor yang rendah menunjukkan bahwa sistem dan prosedur yang diterapkan di pemerintah daerah tersebut masih lemah dan rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Tata Kelola Pemerintahan yang Buruk. MCP mengevaluasi delapan area pencegahan korupsi, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, dan manajemen ASN. Nilai buruk di area-area ini menandakan adanya ketidakefektifan dan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.
Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas. Indikator MCP dirancang untuk memperkuat transparansi. Skor rendah berarti transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik belum optimal.
Minimnya Komitmen Pencegahan Korupsi. Nilai yang rendah juga bisa mencerminkan kurangnya komitmen serius dari pimpinan daerah dan jajarannya dalam mengimplementasikan upaya pencegahan korupsi yang disarankan oleh KPK.
Potensi Kerugian Negara. Adanya celah korupsi yang ditunjukkan oleh nilai buruk berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Kehilangan Kepercayaan Publik. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah jika dinilai gagal dalam upaya pencegahan korupsi dan terbukti memiliki tata kelola yang buruk.
Secara keseluruhan, indikator MCP yang buruk adalah peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh guna menutup celah-celah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.***
Sumber : Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “MCP KPK Aceh Terjun Bebas, GeRAK: Sekda dan Inspektur Paling Bertanggung jawab”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/mcp-kpk-aceh-merosot-gerak-soroti-peran-sekda-dan-inspektorat/index.html
