GeRAK Desak Kejati Aceh Bongkar Komplotan Korupsi Beasiswa BPSDM Rp 420 Miliar

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk membongkar komplotan di balik dugaan korupsi beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh senilai Rp 420 miliar.

Menurutnya, skandal beasiswa ini bukan kelalaian semata, melainkan tindak pidana yang memiliki unsur perencanaan hukum mens rea sejak awal.

“Ini bukan kelalaian, tapi kejahatan luar biasa yang memang sudah dirancang. Perbuatan pidananya itu memang sudah dilakukan sejak awal perencanaan. Para pihak memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk mengambil keuntungan dari beasiswa yang bersumber dari APBA,” kata Askhalani, Selasa, 28 Oktober 2025.

Padahal, kata dia, kasus korupsi beasiswa 2017 saja belum sepenuhnya tuntas, praktik serupa justru kembali terjadi dengan anggaran fantastis mencapai ratusan miliar.

“Kasus pertama saja tindak pidana korupsi beasiswa tahun 2017 itu belum selesai. Tapi kemudian, dengan berani juga diulang perbuatan ini oleh para pihak,” ungkapnya.

Askhalani mengungkapkan, pihaknya sejak awal menemukan tiga pola penyimpangan dalam program beasiswa tersebut. Pertama, kerja sama antara BPSDM dan pihak ketiga untuk program beasiswa luar negeri yang diduga fiktif.

Lalu, pendataan penerima beasiswa di sejumlah kampus di Aceh yang ternyata tidak memiliki mahasiswa penerima alias fiktif. Kemudian, adanya perjanjian kerja sama dengan lembaga luar pemerintahan yang digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Tindak pidana ini memang sudah dirancang dan diskenariokan untuk mengambil keuntungan. Kami berharap Kejati Aceh bisa segera menindaklanjuti perkara ini sampai selesai, mengumumkan siapa tersangkanya, dan jika perlu menjadikan ini pintu masuk membongkar skenario korupsi berencana di BPSDM Aceh,” kata Askhalani.

Berbeda dengan kasus 2017 yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh, skandal yang terjadi dalam kurun waktu 2021–2024 ini merupakan program reguler BPSDM.

“Kalau di 2017 itu pokir. Sementara yang 2021–2024 ini program reguler yang diusulkan BPSDM untuk menampung beasiswa bagi orang Aceh yang berkuliah. Regulasi tidak bermasalah, tapi perilaku kejahatannya yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Lebih dari itu, GeRAK Aceh juga menduga ada tiga unsur utama yang diduga menjadi komplotan dalam kasus ini, yakni penyelenggara dari BPSDM, mahasiswa dan pihak ketiga.

“Lembaganya ambil untung, mahasiswanya dapat, dan penyelanggara di BPSDM menerima cashback. Tiga-tiganya menikmati hasil kejahatan ini,” kata Askhalani.

GeRAK berharap Kejati Aceh tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menelusuri aktor intelektual dan skenario besar di balik skandal Rp 420 miliar itu.

“Kejati jangan hanya fokus pada penyelamatan uang negara. Harus dibongkar siklusnya, karena ini dilakukan secara berencana, terstruktur dan berulang,” pungkasnya.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “GeRAK Desak Kejati Aceh Bongkar Komplotan Korupsi Beasiswa BPSDM Rp 420 Miliar”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-kejati-aceh-bongkar-komplotan-korupsi-beasiswa-bpsdm-rp-420-miliar/index.html