GeRAK Desak APH Usut Penerima Aliran Dana Kasus IDP

Ilustrasi. Foto: Pajak.com

ACEH BARAT – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut aliran dana dugaan penerbitan faktur fiktif yang merugikan negara hingga Rp 170,29 miliar dan menjerat salah satu nama dengan inisial IDP sebagai tersangka.

Terlebih Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyerahkan IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

“Sebab itu, ada beberapa persoalan yang kami sorot atas persoalan tersebut. Pertama, kami menuntut agar penegak hukum harus mendalami kemana saja aliran dana senilai Rp 170 miliar tersebut dan mengungkapkannya ke publik secara terang benderang. Bahwa menurut kami, penerima aliran juga harus diseret ke meja hijau karena dianggap menjadi bagian penerima manfaat perbuatan yang merugikan negara itu,” kata Edy kepada AJNN, Senin, 12 Januari 2026.

Dia berharap penegak hukum transparan atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Hal ini mengacu kepada kasus di mana pengusaha asal Kabupaten Nagan Raya, Achmad Yasier, yang ditahan oleh Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya dengan nomor nomor SPP.Han/02/VII/RES.10.2/2023/Ditreskrimsus.

Menurutnya dalam kasus tersebut, disebutkan tentang riwayat transaksi yang pernah dilakukan oleh Achmad Yasier melalui rekening BCA. Nama yang muncul salah satunya seseorang berinisial IDP yang juga seorang pengusaha asal Kabupaten Nagan Raya. Sosok ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp 116.201.589.

Sementara nama lainnya juga dimunculkan meliputi AK sebesar Rp1 juta, VA Rp20 juta, MFR serta MRR dengan nilai di atas Rp100 juta.

Masih dari kasus Achmad Yasier tersebut, berdasarkan dokumentasi media yang GeRAK dapatkan disebutkan bahwa pengusaha asal Nagan Raya, IDP, dipanggil ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Pemanggilan dilakukan pada 26 Juni 2023 itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Selain itu, kasus pajak Achmad Yasier tersebut juga diduga menyeret nama pria berinisial S (33), warga Gampong Langkak, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Sosok ini ditangkap tim gabungan Badan Reserse Kriminal Polri dan Sat Reskrim Polres setempat, Minggu, 1 Oktober 2023.

S diduga terlibat kasus yang menjerat pengusaha berinisial AY.

Pihaknya menduga kasus penangkapan dan penyerahan tersangka IDR juga diduga berkaitan dengan kasus AY di tahun 2023.

“Untuk itu, kami kembali menegaskan atas transparansi kasus penanganan dugaan kerugian negara dari imbas penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif,” sebutnya.

GeRAK turut memberikan apresiasi atas langkah penengakan hukum terkait kasus penerbitan faktur fiktif tersebut. Menurutnya, IDP yang dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun tersebut, tentunya tidak bermain secara tunggal.

Menurutnya keterangan itu disampaikan AY kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) praktik penerbitan faktur fiktif tersebut dilakukan sepanjang 2021 hingga 2022.

Edy menuturkan, dalam menjalankan aksinya IDP menggunakan empat perusahaan sebagai sarana penerbit faktur pajak, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.  Atas kasus faktur pajak fiktif itu, IDP diduga meperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur.

Edy menilai jika hanya penerbit faktur yang diproses sementara pihak penerima aliran dana dibiarkan, maka penegakan hukum menjadi timpang. Menurutnya hal ini merupakan kejahatan terstruktur dan sistematis, sehingga seluruh mata rantainya wajib diungkap dan ditindak tegas.

Jadi, kata Edy, tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang menerbitkan.

GeRAK turut mengecam keras praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif tersebut karena dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan.

“Atas persoalan tersebut, kami mendesak APH agar bekerja secara profesional, transparan, dan berani menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi maupun individu penerima aliran dana, agar kasus serupa tidak terus berulang dan menimbulkan efek jera,” pungkas Edy.***

Sumber : Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “GeRAK Desak APH Usut Penerima Aliran Dana Kasus IDP”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-aph-usut-penerima-aliran-dana-kasus-idp/index.html