GeRAK Aceh Desak Polda Usut Dugaan Kebocoran Pajak Galian C di Aceh Tenggara

Askhalani (Koordinator GeRAK Aceh)

KUTACANE – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C di Kabupaten Aceh Tenggara sejak tahun 2023 hingga 2025.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, kepada TribunGayo.com pada Senin (19/1/2026), mengatakan penyelidikan pajak galian C perlu dilakukan secara menyeluruh.

Hal ini mengingat besarnya anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam tiga tahun terakhir.

Dugaan Kebocoran PAD dan Tunggakan Pajak

Askhalani menduga terjadi kebocoran pajak galian C oleh pihak rekanan proyek.

Bahkan, menurutnya, terdapat tunggakan pajak galian C yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum disetorkan, meskipun telah dilakukan penagihan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.

“Kebocoran PAD pajak galian C terjadi ketika pengusaha tambang tidak membayar pajak atau melaporkan jumlah produksi lebih rendah dari aslinya, negara dirugikan secara ekonomi, yang merupakan inti dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Koordinator GeRAK Aceh tersebut menilai penyelidikan penting dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi data produksi (underreporting).

Seperti, pelaporan tonase material yang lebih kecil dari jumlah sebenarnya, sehingga pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.

Pentingnya Pengawasan Pemkab Aceh Tenggara

Selain itu, Askhalani menekankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara harus lebih teliti dalam mengawasi proyek infrastruktur yang menggunakan material galian C.

Pembayaran pajak, katanya, harus sesuai dengan nilai dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak proyek.

“Makanya, pihak BPKD Aceh Tenggara harus memiliki salinan kontrak proyek fisik yang dikerjakan di Aceh Tenggara. Ini untuk mengetahui besarnya anggaran digunakan untuk pembelian material galian C,” ungkap Askhalani.

Menurutnya, ketidakpatuhan dalam membayar pajak galian C sebagai sumber PAD berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Askhalani juga menilai pengawasan Pemkab Aceh Tenggara, khususnya BPKD melalui Bidang Pendapatan, masih lemah sehingga membuka peluang besar terjadinya kebocoran PAD dari sektor pajak galian C.

“Tidak bayar pajak galian C bukan sekadar masalah administrasi perpajakan biasa, tetapi seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Sumber :https://gayo.tribunnews.com/aceh-tenggara/49668/gerak-aceh-desak-polda-usut-dugaan-kebocoran-pajak-galian-c-di-aceh-tenggara.