GeRAK: Pemerintah Aceh Terima Bantuan Bencana dari Daerah Lain Lebih dari Rp22 Miliar

“Kami telah melakukan rekapitulasi secara menyeluruh, mulai dari tanggal penerimaan bantuan, jumlah dana yang diterima, hingga siapa pihak yang menerima bantuan tersebut atas nama Pemerintah Aceh,” ujar Askhalani kepada Bithe.co, Kamis (7/1/2026).

BITHE.co – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh menerima bantuan bencana dalam bentuk uang tunai dari pemerintah daerah se-Indonesia dengan total nilai mencapai lebih dari Rp22 miliar. Bantuan tersebut diterima pascabencana yang melanda Aceh sejak akhir tahun 2025 lalu.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyampaikan bahwa bantuan tersebut berasal dari 22 pemerintah daerah di Indonesia serta satu bantuan tambahan dari Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama).

“Kami telah melakukan rekapitulasi secara menyeluruh, mulai dari tanggal penerimaan bantuan, jumlah dana yang diterima, hingga siapa pihak yang menerima bantuan tersebut atas nama Pemerintah Aceh,” ujar Askhalani kepada  Bithe.co, Kamis (7/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan GeRAK Aceh, sebagian besar bantuan tersebut diterima secara seremonial oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir. Penerimaan bantuan itu mulai berlangsung sejak 4 Desember 2025.

“Mayoritas bantuan diterima langsung oleh Sekda Aceh dalam acara-acara seremonial. Namun setelah diterima, publik tidak pernah mendapatkan informasi lanjutan terkait pengelolaan dan penyaluran dana tersebut,” jelasnya.

Askhalani menilai, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat dana bantuan bencana merupakan dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dana bantuan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh, terutama kepada korban bencana yang menjadi tujuan utama bantuan tersebut.

“Uang bencana bukan uang pribadi dan bukan pula dana yang bisa dikelola secara tertutup. Ini uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari masuk ke rekening mana, digunakan untuk apa, dan disalurkan ke wilayah mana saja,” tegas Askhalani.

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada laporan resmi yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada publik terkait penggunaan dana bantuan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Atas dasar itu, GeRAK Aceh mendesak Sekda Aceh agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pengelolaan dana bantuan bencana tersebut. Selain itu, GeRAK juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

“Kami meminta DPRA segera memanggil Sekda Aceh untuk dimintai keterangan. DPRA harus mempertanyakan secara detail, dana itu ditampung di rekening mana, siapa yang mengelola, sudah disalurkan ke mana saja, dan untuk kebutuhan apa,” ujarnya.

Askhalani menegaskan, keterbukaan informasi terkait dana bantuan bencana sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak.

“Jika ini tidak dibuka ke publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun. Transparansi adalah kunci agar bantuan bencana benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Berikut rincian sumbangan dari pemerintah daerah untuk Pemerintah Aceh

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Rp 2,5 miliar. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2,8 miliar. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rp 3 miliar. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Rp 500 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Rp 54 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Banten Rp 1 miliar. (Penerima Kepala Perwakilan Badan Penghubung Pemerintah Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Rp 333 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1 miliar. (Penerima Asisten 1 Setda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Rp 1,3 miliar. (Penerima Wagub Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Gorontalo Rp 400 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Rp 335 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Rp 1,5 miliar. (Penerima Wagub Aceh)
  • Pemerintah Kota Makassar Rp 500 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1 miliar. (Penerima Basyir Abu Bakar, Inspektorat Pemerintah Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu Rp 1 miliar. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Jambi Rp 1 miliar. (Penerima Wagub Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Riau Rp 1 miliar. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 500 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Rp 500 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Kota Palu Sulteng Rp 300 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 500 juta. (Penerima Kepala BPKA Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Maluku Utara Rp 500 juta. (Penerima Sekda Aceh)
  • Pemerintah Provinsi Papua Rp 500 juta. (Rekening Pemda).

    Sumber : https://www.bithe.co/news/gerak-pemerintah-aceh-terima-bantuan-bencana-dari-daerah-lain-lebih-dari-rp22-miliar/index.html.