Di Balik Banjir Aceh, 64 Izin Tambang Menganga

Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan. Foto: (Dokumen pribadi).

BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh membuka daftar perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 64 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang tersebar di berbagai daerah, dengan total luasan mencapai sekitar 110 ribu hektare.

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, menilai aktivitas pertambangan yang masif tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana alam. Seperti banjir dan longsor yang belakangan melanda sejumlah daerah di Aceh.

“Bencana yang terjadi harus menjadi pelajaran keras bagi Aceh untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun pertambangan. Kerusakan alam yang terus terjadi membuat masyarakat menjadi korban dan menanggung kerugian besar,” kata Fernan di Banda Aceh, Senin, 22 Desember 2025.

Fernan menegaskan, perusahaan-perusahaan tambang tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari kekayaan alam Aceh, sementara dampak ekologisnya ditanggung masyarakat. “Perusahaan-perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan hutan Aceh,” ujarnya.

Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRA tahun 2024, Fernan memaparkan penerbitan IUP dilakukan lintas pemerintahan. Pada masa Gubernur Zaini Abdullah (2012–2017) diterbitkan 4 IUP, disusul era Irwandi Yusuf (2017–2018) sebanyak 7 IUP. Pada periode Nova Iriansyah (2018–2022) terbit 10 IUP, Ahmad Marzuki (2022–2024) sebanyak 12 IUP, serta Pj Bustami Hamzah sebanyak 9 IUP.

“Total saat ini ada 64 IUP minerba di Aceh. Sebanyak 28 berstatus operasi produksi dan 36 masih eksplorasi. Di lapangan, sejumlah izin bahkan terindikasi mangkrak,” kata Fernan.

Fernan menyoroti dugaan praktik bisnis portofolio di sektor tambang. Sejak 2014, lembaga ini mengendus indikasi izin tambang digunakan untuk pencitraan nilai saham, jaminan pendanaan melalui lembaga keuangan, hingga dugaan keterlibatan pendanaan luar negeri.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu melakukan proteksi terhadap kedaulatan pengelolaan sumber daya alam. Moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap IUP perlu dilakukan, termasuk menelusuri pemilik izin sebenarnya serta dugaan korupsi dengan modus asuransi pertambangan dan rekayasa saham,” ujar Fernan.

Sejak 2022, GeRAK mencatat sedikitnya 10 IUP berada di dalam kawasan hutan, dengan luas sekitar 30.602 hektare. Pada 2025, jumlah IUP minerba meningkat menjadi 64 dengan luasan total mencapai 110 ribu hektare.

“Ini baru tambang resmi. Belum termasuk tambang-tambang ilegal yang marak hampir di seluruh Aceh,” kata Fernan.

Ia mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk bersikap tegas menghentikan penerbitan izin tambang baru dan menertibkan aktivitas tambang ilegal. “Jika tidak, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban bencana,” ujarnya.

Selain itu, GeRAK mencatat sedikitnya delapan lubang tambang terbengkalai yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, antara lain di Aceh Besar (Lhoong), Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

“Pemerintah Aceh harus mendesak perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi untuk melakukan reklamasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu. Jangan sampai ketika bencana terjadi, pemerintah daerah yang harus menanggung akibatnya, sementara perusahaan hanya menikmati keuntungan,” kata Fernan.

Tak hanya sektor tambang, GeRAK juga mengingatkan ancaman pembalakan liar di kawasan hutan Aceh, terutama hutan lindung. Fernan meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bersama-sama mengawasi praktik ilegal tersebut.

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban kerusakan alam, sementara segelintir pihak meraup keuntungan. Penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pembalak liar, jangan sampai hanya menjadi penonton, apalagi ikut bermain,” ujar Fernan.

Berikut daftar lengkap 64 perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh:

 

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Di Balik Banjir Aceh, 64 Izin Tambang Menganga”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/di-balik-banjir-aceh-64-izin-tambang-menganga/index.html