GeRAK Minta Kejati Aceh Umumkan Perkembangan Kasus Beasiswa BPSDM Rp 420 Miliar

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. Foto: AJNN/Julinar Nora.

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (Gerak) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh senilai Rp 420 miliar.

“Kita mendesak Kejati untuk mengumumkan apa saja yang sudah dilakukan. Bagaimana proses tahapan penyelidikannya, dan sejauh mana perkembangan perkara itu. Itu harus diumumkan secara berkala kepada publik,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Menurutnya, kejaksaan seharusnya menjelaskan setiap tahapan, mulai dari pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.

“Sejauh ini kan sudah banyak orang diperiksa, tapi publik tidak diberi tahu hasilnya. Mereka lakukan penyelidikan, kumpulkan alat bukti, gelar perkara, kemudian tetapkan tersangka, lalu hitung kerugian negara. Itu semua harus diketahui oleh publik,” ujarnya.

Askhalani juga meminta Kejati Aceh untuk segera memberikan keterangan resmi mengenai progres kasus tersebut, mengingat skala dan nilai anggaran yang diduga bermasalah tersebut sangat besar.

“Ini juga yang harus dijelaskan sampai di mana perkembangan perkara itu, jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh telah memeriksa sepuluh orang saksi dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa senilai Rp 420 miliar di BPSDM Aceh.

Pada 17 November 2025 lalu, Kasipenkum Kejati Aceh, mengatakan jika penyidik telah memanggil saksi-saksi dalam rangka penyidikan. Penyidik juga memeriksa dokumen yang bersangkutan dengan dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut.

Ali menyebutkan, para saksi yang telah diperiksa berasal dari BPSDM Aceh serta pihak ketiga yang terkait dalam proses penyaluran dan penerimaan beasiswa.

“Selain saksi, penyidik juga melakukan tindakan hukum lainnya diantaranya pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh serta alat bukti lainnya guna memperkuat pembuktian, sehingga dapat menemukan pihak yang bertanggungjawab,” kata Ali Rasab.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “GeRAK Minta Kejati Aceh Umumkan Perkembangan Kasus Beasiswa BPSDM Rp 420 Miliar”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/gerak-minta-kejati-aceh-umumkan-perkembangan-kasus-beasiswa-bpsdm-rp-420-miliar/index.html