GeRAK: Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Penuhi Unsur Pidana, KUHP Baru Siap Diterapkan

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: dok AJNN.

BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK Aceh) menilai dugaan korupsi program Beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah memenuhi unsur tindak pidana dan layak segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Penilaian tersebut disampaikan seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyebutkan dalam pengelolaan beasiswa tersebut terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Jika merujuk pada unsur perbuatan pidana, terdapat dugaan kegiatan fiktif, unsur kesengajaan, serta kerugian keuangan negara. Itu sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” kata Askhalani, Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia menegaskan, proses gelar perkara seharusnya menjadi momentum krusial bagi penyidik untuk menaikkan status perkara. Menurutnya, unsur-unsur pembuktian yang dibutuhkan telah terpenuhi dalam proses tersebut.

“Dalam gelar perkara, unsur perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, dan hubungan langsung dengan kerugian keuangan negara sudah terang. Tinggal keberanian penyidik menjadikannya sebagai dasar penetapan tersangka,” ujarnya.

Askhalani juga mengingatkan, penerapan KUHP baru berpotensi membawa konsekuensi hukum yang lebih berat bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyaluran beasiswa tersebut.

“Jika terbukti bersalah, sanksinya bukan hanya pidana penjara, tetapi juga pidana tambahan yang berat. Ini harus dipahami serius oleh semua pihak yang terlibat,” kata Askhalani.

Dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan program Beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM untuk periode 2021–2024, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 420 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diketahui telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini sejak Oktober 2025.

Namun hingga kini, Kejati Aceh belum mengumumkan penetapan tersangka, meski sejumlah pihak telah diperiksa. GeRAK Aceh mendesak agar hasil gelar perkara segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka demi menjamin penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.***