Sejak Ingub Moratorium Tambang Berakhir, Belum Ada Pengurusan IUP Baru

Ilustrasi. Foto: Net

BANDA ACEH – Sejak berakhirnya Intruksi Gubernur (Ingub) Aceh nomor 05/INSTR/2017 tentang perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara berakhir pada 15 Juni 2018. Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Tambang (IUP) baru.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengatakan, sejak berakhirnya Ingub moratorium tambang tersebut, pihaknya belum menerima permohonan rekomendasi pengurusan IUP baru.

“Untuk sementara belum ada permohonan IUP baru,” kata Mahdinur kepada AJNN, Kamis (4/4).

Kata Mahdinur, Dinas Penanaman Modal dan (DPMPTSP) Aceh hingga hari ini juga belum meminta rekomendasi teknis kepada ESDM Aceh terkait permohonan IUP baru dari perusahaan pertambangan.

Baca: GeRAK: Moratorium Pertambangan Kebijakan Zaini Abdullah, Bukan Irwandi

Namun, lanjut Mahdinur, yang belum ada pengurusan IUP baru itu hanya untuk logam dan batubara, sedangkan non logam seperti galian C tetap berjalan biasa.

“Sejauh ini belum ada surat dari DPMPTSP masuk ke kami untuk mendapatkan rekomendasi teknis,” tuturnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pemerintah Aceh telah mengakhiri 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Operasi Produksi (OP) mineral logam dan batubara secara kolektif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 27 Desember 2018.

Sumber : AJNN