PERUMPAMAAN di atas benar-benar terjadi di Aceh. Saat ini tak ada regulasi yang melarang penerbitan izin pertambangan di Aceh pasca berakhirnya Instruksi Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, 30 Juni lalu.
Ini adalah instruksi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, enam bulan lalu, meneruskan moratorium sejenis yang berakhir Oktober 2017. Dan kini, tak ada satupun aturan yang melarang penerbitan atau perpanjangan izin perusahaan pertambangan di Aceh.
Tanpa regulasi ini hutan Aceh kembali terancam. Padahal, di masa Gubernur Zaini Abdullah, langkah ini berhasil mengurangi jumlah izin pertambangan di Aceh. 92 izin dicopot. Sejak itu pula, pemerintah meminta jaminan perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk melengkapi dokumen clear dan clean sesuai tuntutan undang-undang.
Moratorium ini juga mengharuskan kepala daerah di Aceh untuk mengawasi secara intensif aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah diminta mengevaluasi dan mencabut IUP tidak aktif. Tujuannya sangat jelas, sebening kristal: menjaga agar hutan dan kekayaan alam Aceh tak terus digerogoti dan menghindarkan masyarakat Aceh dari potensi bencana, baik itu akibat eksploitasi ataupun penggunaan zat berbahaya, yang lazim digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Hal ini juga diperburuk dengan kerugian negara akibat bobroknya perusahaan pertambangan. Perusahaan-perusahaan ini lebih banyak meninggalkan masalah ketimbang keuntungan bagi rakyat dan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan perusahaan tambang di Aceh menunggak sebesar hampir Rp 25 miliar.
Karena itu Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah harus segera bersikap. Dia seharusnya tak perlu ragu meneruskan kebijakan ini. Tiga tahun moratorium tambang berhasil mengurangi IUP dari 138 menjadi hanya 37 IUP saja. Jumlah areal hutan yang diselamatkan pun bertambah secara drastis. Moratorium IUP pertambangan menyelamatkan lebih dari 265 ribu hektare hutan Aceh.
Luasnya areal hutan yang diselamatkan itu seharusnya cukup untuk dijadikan alasan bagi Nova melanjutkan kebijakan tersebut. Dengan meneruskan kebijakan ini, Nova akan tercatat sebagai kepala daerah yang membantu penyelamatan hutan Aceh. Hal ini bakal menjadi catatan penting, terutama bagi daerah lain di Indonesia, penyelamatan hutan dan akan menjadi model di tingkat nasional.
Sebagai penguasan di daerah yang memiliki hutan terbaik, lengkap dengan kekayaan hayati di dalamnya, memperpanjang moratorium IUP pertambangan bukan perkara rumit bagi Nova. Bukan berarti Aceh antitambang. Yang diinginkan oleh masyarakat Aceh, atas perlindungan sepenuhnya dari Pemerintah Aceh, adalah pengelolaan tambang yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam. Jangan biarkan moratorium ini di ujung tanduk.
Sumber : AJNN