Oleh Taufik Munawar*
RENTETAN Polemik pertambangan yang terjadi pada 2006 hingga 2017 belum berakhir. Hingga saat ini, hal itu juga belum menampakkan muara penyelesaian masalah. Pada 2006, hanya tersisa 138 izin usaha pertambangan di Aceh. Jumlah ini berkurang menjadi 38 setahun kemudian. Namun dari 38 IUP itu, 14 perusahaan pemegang izin tidak masuk dalam kategori clear and clean (CnC).
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian tersebut ke perusahaan lain yang berinvestasi kepada perusahaan penambang. Kondisi ini mendorong jumlah IUP meningkat. Seiring sejalan, jumlah kerusakan hutan juga meningkat.
Meski diyakini ada sejak lama, hampir dapat dipastikan tak ada kesejahteraan bagi masyarakat yang menetap di sekitar kawasan penambangan. Para pencari tambang, warga sekitar, menjual hasil pencarian mereka kepada perusahaan atau cukong di lokasi pertambangan. Mereka tak punya nilai tambah. Padahal risiko pekerjaan mereka cukup besar, terutama dari sisi kesehatan.
Sedangkan para pemain tambang besar menggunakan alat lebih besar dalam mengeruk hasil tanah. Tak jarang hal ini merusak hutan dan aliran air. Menghancurkan sumber mata air dan membuat masyarakat di sekitar kawasan penambangan kering. Belum lagi dampak pencemaran yang sangat buruk bagi masyarakat.
Kondisi ini memunculkan ide agar Aceh mengelola sendiri kekayaan alamnya lewat perusahaan daerah. Dengan sentimen kedaerahan, sebuah perusahaan daerah diharapkan mempunyai kepedulian lebih, tidak hanya dalam mendatangkan keuntungan, namun juga dengan memperhatikan keberadaan “saudara-saudara” yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Dorongan ini dianggap menjadi sebuah peringatan bagi perusahaan luar yang masuk ke Aceh untuk lebih peduli terhadap kehidupan di sekitar tambang. Sedangkan perusahaan yang telah beroperasi dapat dievaluasi; apakah mereka berhak atas perpanjangan izin atau pemerintah akan menghentikan operasionalnya. Dengan demikian, perusahaan daerah dapat mempekerjakan tenaga lokal lebih banyak. Artinya, angka pengangguran di Aceh akan berkurang.
Namun ide ini tetap saja meragukan. Karena hari ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan operasi pertambangan di kawasan Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan meski pelakunya adalah masyarak sekitar. Keberadaan mereka menyebabkan kerusakan bentang alam. Merusak hutan yang menjadi penyebab banjir saban hujan deras turun. Longsor dan banjir bandang juga mengancam setiap saat.
Dengan manajemen pemerintahan yang amburadul, seperti saat ini, bisnis penambangan hanya mendatangkan kerugian. Buruknya pengelolaan dan pengawasan pemerintah menyebabkan tambang hanya mendatangkan bala. Padahal dengan pengelolaan yang benar, semua keuntungan itu bisa dinikmati, tidak hanya saat ini, namun juga oleh generasi di masa hadapan. Sudah terlalu banyak contoh tentang buruknya penambangan. Lihat saja kualitas hidup sebagian besar masyarakat Papua yang bergelimang emas.
Kita mungkin dapat belajar untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu sebagai sumber kehidupan. Kita punya rotan, cengkeh, dan madu alami hutan yang dapat mendatangkan keuntungan. Kita juga punya karst, dan hewan-hewan unik yang langka,yang dapat mendorong wisatawan untuk datang dan menikmati wisata hutan. Atau punya sejarah panjang peperangan yang dapat dikemas dalam wisata griliya. Juga kerajaan Islam dan kehidupan yang islami. Semua bisa dilakukan, syaratnya: harus ada kemauan dan pikiran yang sehat. Karena Aceh tak bisa diurus dengan syahwat.
*) Penulis adalah aktivis antikorupsi. Menetap di Aceh.
Sumber : KBA.ONE