
* Jika APBA tak Disahkan Tepat Waktu
BANDA ACEH – Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun 2018 diprediksi akan kembali terlambat, karena hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Aceh terkait hal itu. Saban tahun, tarik ulur pengesahan anggaran selalu terjadi dan mendapat sorotan LSM maupun para pengamat.
Kali ini Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh kembali mengingatkan tentang sanksi yang akan diterima elite Aceh (eksekutif maupun legislatif), jika APBA 2018 disahkan melewati jadwal atau waktu yang telah ditetapkan. “Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa ada sanksi administrasi bagi gubernur, wakil gubernur, dan DPRA yang tidak menetapkan APBA atau APBD sesuai jadwal dan tepat waktu. Jadi, elite Aceh patut kita ingatkan agar tak mendapat sanksi,” kata Koordinator GeRAK, Askhalani kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (20/12).
Kemudian dalam Pasal 37 ayat (4) tentang jenis sanksi bagi gubernur, wakil gubernur, dan DPRA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi adalah tidak dibayarkan hak keuangannya selama tiga bulan. Jika setelah diberi waktu satu minggu sampai satu bulan, tapi RAPBA tidak juga disahkan, maka tidak akan dibayarkan hak keuangannya selama enam bulan, hingga pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap. “Jika ini terjadi, maka Aceh mengalami fase kemunduran dalam mendorong kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Askhalani.
Seharusnya, lanjut Askhalani, pada tahun pertama pemerintahan baru, penetapan APBA harus menjadi indikator yang lebih cepat, yaitu tepat waktu dan komunikasi politik yang asertif serta tidak membangun gap politik yang kemudian menjurus pada kerugian publik. “Jika ada kegagalan dalam komunikasi politik dalam mendorong percepatan APBA, maka solusi yang tepat adalah mendorong Pergub APBA,” tutur Askhalani.
Menurutya, jika dalam komunikasi politik pembahasan APBAtidak menemukan titik temu, maka wajib bagi Gubernur Aceh mencari cara cepat untuk pengesahan APBA, yaitu melalui pergub. Tapi, jika titik temu tercapai, maka hal ideal di awal pemerintahan baru yang perlu dilakukan adalah pengesahan APBA melalui skema qanun. “Karena ini akan memberi ruang terjadinya harmonisasi komunikasi politik yang baik untuk masa depan anggaran Aceh,” ujarnya.
Masih menurut GeRAK, jika merujuk pada kebijakan dan undang-undang, skema melalui Pergub APBA sebenarnya tidak ada larangan, tapi kerugian yang akan dialami adalah adanya pemotongan terhadap anggaran baik untuk DAK maupun dana lain yang merupakan sumber pendapatan bagi Aceh.
Jika skema pergub yang akhirnya berlaku, ulas Askhalani, maka pihak yang paling dirugikan adalah DPRA, karena akan ada pemotongan dan tidak diperbolehkan membayar gaji mereka. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi anggota DPRA sendiri, sedangkan bagi pemerintah tak ada masalah karena tetap bisa membelanjakan anggaran dengan menggunakan skema anggaran tahun sebelumnya, yaitu pagu awal. “Tapi itu pun bukan sesuatu yang baik karena justru akan mendorong pemerintah dalam melakukan pembatasan tertentu pada objek pembangunan dan belanja,” pungkas Askhalani. (dan)