Hayatuddin: Banyak Perusahaan Tambang Tak Penuhi Kewajiban

BANDA ACEH – Kepala Divisi Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin Tanjung menyebutkan, banyak perusahaan pertambangan di Aceh yang tidak memenuhi kewajibannya.

Fakta lapangan, kata Hayatuddin seperti rencana pasca tambang tidak dilaporkan terlulis, jaminan penutupan tambang juga tidak ada dokumen resmi, tidak menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB), rencana reklamasi, serta banyak kewajiban lainnya yang tidak dilaksanakan.

“Dan banyak perusahaan tambang di Aceh juga belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah,” papar Hayatuddin saat menyampaikan materinya dalam diskusi publik tumpang tindih izin tambang di Aceh, di Hotel The Pade Banda Aceh, Rabu (12/7).

Hayatuddin menyampaikan, berdasarkan dari hasil korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan di Aceh yang belum layak diberikan Clean and Clear (CnC) tapi mendapatkannya dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, terkait dengan banjir yang sering terjadi di daerah yang dekat dengan lokasi perusahaan tambang perlu dilakukan investigasi lebih lanjut oleh pemerintah untuk melihat akibat banjir tersebut, apakah memang karena perusahaan tambang yang ada atau disebabkan oleh kondisi alamnya sendiri.

Tak hanya itu, Hayatuddin mengatakan, pertambangan ilegal di Aceh bukan hanya ada di Aceh Selatan saja, tetapi juga terdapat di daerah lainnya seperti Nagan Raya, Aceh Barat, Sigli dan beberapa kabupaten lainnya.

“Untuk persoalan tambang ilegal yang harus dilakukan pemerintah yaitu pengawasan, karena selama ini tidak ada perhatian, banyak excavator (Beko) yang masuk ke lokasi tambang illegal tapi pemerintah tidak mengawasinya,” tutur Hayatuddin.

|AJNN