* Agar Lebih Fokus Kerja di Akhir Tahun
BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengusulkan agar kepala dinas (kadis) yang berkinerja tidak bagus harus “dikurung” alias tidak boleh ke luar daerah. Hal itu dilakukan agar kadis tersebut dapat fokus bekerja sehingga mencapai grade yang ideal dan tidak berapor “merah”.
Askhalani menyampaikan gagasan itu saat menjadi narasumber tamu (eksternal) by phone dalam talkshow Radio Serambi FM, Kamis (6/12) pagi, membahas Salam (Editorial) Harian Serambi Indonesia berjudul ‘Beri Sanksi Kadis yang Berkinerja Buruk’.
Hadir sebagai narasumber internal dalam talkshow bertajuk Cakrawala itu adalah Sekretaris Redaksi Harian Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan dipandu host, Dosi Elfian.
Askhalani menambahkan, dalam implementasi kinerja larangan ke luar daerah merupakan bagian dari sanksi yang diberikan. “Ada yang berupa sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat adalah pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) atau diganti dengan orang lain yang lebih bagus kinerjanya,” kata Askhalani.
Adapun sanksi sedang, lanjutnya, layak diberlakukan apabila kadis tertentu tidak mencapai grade kinerja, maka ia akan diberi sanksi tegas. Salah satunya, tidak boleh ke luar daerah. “Itu adalah sanksi yang dibebankan Plt Gubernur Aceh kepada dinas-dinas yang masih berapor merah,” ujar Askhalani.
Namun selama ini, ulas Askhalani, hal tersebut belum dilakukan. “Kita menunggu keberanian Plt Gubernur Aceh untuk memberikan sanksi tersebut kepada kepala dinas yang berapor merah,” timpalnya.
Menurut Askhalani, dalam beberapa kajian yang dilakukan GeRAK mulai Januari-Oktober 2018, pihaknya menemukan intensitas kepala dinas yang melakukan perjalanan dinas sangat tinggi. Perjalanan dinas tersebut bukannya tidak boleh, tapi terlebih dahulu harus dilihat apakah kinerja kadis tersebut sudah tercapai grade atau belum.
“Malahan kita lebih sepakat apabila kepala dinas lebih banyak turun ke daerah, ke kabupaten/kota daripada ke luar daerah atau ke Jakarta. Menurut kami, kepala dinas yang melakukan perjalanan dinas tidak ada relevansinya dengan kinerja yang dilakukan,” kata Askhalani.
Akibatnya, ada beberapa dinas yang berkinerja sangat tidak logis, karena jumlah program yang terealisasi dengan serapan anggaran sangat kecil. Selain itu, properti alokasi belanja yang ditetapkan juga tidak dapat dicapai dengan grade yang bagus.
“Nah, ini akan menjadi sesuatu yang menurut kita tidak efektif, tidak efisien, dan akan mendorong ketidakpuasan publik kepada Pemerintah Aceh saat ini,” ucapnya.
Menurutnya, dalam hal ini ada tiga faktor yang menjadi penghambat, yaitu tertibnya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh yang berindikasi kepada kinerja aparatur pemerintah. Kedua, saat gonjang0ganjing pemberian jabatan kepada eselon III dan IV, dan ketiga gonjang-ganjing serta tarik-menarik berbagai kepentingan para pihak dalam urusan tender proyek.
Askhalani mengatakan, penempatan jabatan eselon III dan IV tersebut kemudian menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya keterlambatan kinerja di tubuh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sedangkan terkait tarik-menarik berbagai kepentingan para pihak dalam tender hal itu pernah diulas secara langsung oleh Plt Gubernur Aceh dalam diskusi dengan KPK saat menyambut Hari Antikorupsi yang dilaksanakan oleh GeRAK.
“Beliau sadar betul pengadaan barang dan jasa menjadi penghambat dalam pemerintahan saat ini. Solusi dari itu kalau kita mau lihat, dua faktor tadi cukup kentara yang menjadi penghambat kinerja aparatur pemerintah di Aceh hari ini. Pertama, jabatan eselon III dan IV diberikan tidak berlandaskan pada kebutuhan, akibatnya terindikasi pada kinerja bawahan,” jelasnya.
Askhalani menambahkan, jabatan tersebut diberikan karena ada kepentingan orang banyak di luar. Ternyata, orang yang diberikan amanah jabatan tidak cakap dalam melaksanakan tugas, dan hal itu terus menjadi masalah pada setiap akhir tahun seperti sekarang ini.
Kedua, sering kali pejabat ke luar daerah dengan berbagai macam alasan, misalnya, pertemuan dengan kementerian dan lainnya. Hal itu juga menimbulkan masalah baru. “Kalau saya berani menantang, apabila diaudit secara khusus oleh BPK temuan terkait hal ini cukup tinggi, karena memang sering kali pejabat kita, apalagi yang baru dilantik, pergi ke sana-ke sini,” katanya.
Oleh karena itu, ia tegaskan harus diberikan sanksi di awal kepada pejabat yang berkinerja rendah, sebab tindakan itu diyakini dapat mendorong lahirnya kinerja yang lebih bagus. “Tapi masalahnya, Pemerintah Aceh tidak pernah memberikan sanksi dan punishment.”
“Kita menunggu keberanian Plt Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala dinas yang berapor merah,” demikian Askhalani.
Target Daya Serap Anggaran 85%
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Jamaluddin MSi menyatakan, target penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun ini sampai akhir tahun nanti, diperkirakan sekitar 85% dari pagu APBA 2018 sebesar Rp 15,084 triliun.
“Target realisasi keuangan 85 persen itu adalah target minimal. Bisa saja pada akhir tahun nanti, nilainya meningkat, karena sampai kini masih banyak rekanan yang sudah menyelesaikan proyeknya 100 persen, tapi belum menarik dana proyeknya sampai 100 persen,” kata Jamaluddin kepada Serambi, Kamis (6/12), saat dimintai tanggapannya terkait masih rendahnya realisasi keuangan APBA 2018.
Rendahnya realisasi anggaran tersebut telah mendorong Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, untuk menyarankan agar Plt Gubernur Aceh melarang para kepala dinas (kadis) yang tak mencapai grade kinerja bepergian ke luar daerah.
Menurut data dari P2K Setda Aceh, sampai 6 Desember 2018, sebut Jamaluddin, ada sekitar 1.117 paket proyek yang realisasi fsiknya sudah di atas 95% bahkan mencapai 100%. Tapi kontraktornya baru menarik dana proyeknya sekitar 30-50%. “Ini artinya, banyak yang belum menarik dana proyeknya sampai 100 persen,” simpul Jamaluddin.
Kecuali itu, ada 758 paket proyek yang realisasinya sudah di atas 94%, tapi rekanannya baru menarik dana sekitar 30%. Seharusnya, dengan realisasi fisik sebesar itu, rekanan sudah bisa tarik dana proyek 50-75%.
Terhadap masalah ini, kata Jamaluddin, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT, dalam Rapat Pimpinan Evaluasi Pelaksanaan Proyek APBA 2018, dalam pidato pengarahannya memerintahkan kepada semua kepala dinas dan badan agar menyerukan kepada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan fisiknya 100% untuk segera menarik dana proyeknya sampai 100%. Tujuannya, supaya daya serap keuangan bisa naik dari 61,1 menjadi 75% pada pekan depan.
Jamaluddin menambahkan, realisasi keuangan APBA 2018 masih rendah, bukan disebabkan kinerja dinas dan badan yang rendah, melainkan tipikal kontraktor yang satu dengan lainnya berbeda.
Menurut Jamaluddin, ada kontraktor yang setelah teken kontrak dan menerima uang muka kerja 20-30% dari nilai kontraknya, ia tidak melakukan pengamprahan tahap berikutnya sampai 50%, melainkan baru mengamprah lagi dana proyeknya langsung 100%, setelah proyeknya tuntas 100% menjelang akhir tahun.
Tipikal kontraktor yang seperti itu, lanjut Jamaluddin, banyak di Aceh. Alasan mereka adalah tidak mau direpotkan dengan urusan administrasi pengamprahan yang terkadang berbelit.
Ada juga, kata Jamaluddin, tipikal kontraktor yang melakukan pengamrahan dana proyek sesuai tahapannya, yakni 20%, kemudian 50%, dan terakhir 100%. “Tapi jumlah kontraktor yang tipikal seperti ini ya sedikit,” timpal Jamaluddin.
Akibatnya, kontraktor yang mengamprah dana proyek tidak sesuai tahapannya akan membuat daya serap APBA 2018 masih rendah, yakni baru 61,1% sampai posisi 3 Desember 2018. Sedeangkan realisasi fisik nya sudah 75%.
Kecuali itu, lanjut Jamaluddin, banyak juga pengusaha yang terlambat melaksanakan realisasai fisik proyeknya di lapangan, sehingga program proyeknya belum memenuhi target. Otomatis rekanan tersebut belum berani mengamprah dana tahapan proyeknya.
Seperti disampaikan Jamaluddin, Plt Gubernur sangat berharap kontraktor yang sudah menyelesaikan proyeknya 100% di lapangan dan sudah serah terima dengan PPTK dan KPA, segera mengusulkan amprahan dana proyeknya sampai 100%.
“Kepada kepala SKPA mohon membantu rekanan menarik dana proyek 100 persennya. Tujuannya, agar daya serap keuangan APBA 2018 pada minggu pertama bulan Desember ini bisa naik menjadi 75 persen dan pada akhir bulan nanti naik lagi menjadi 85-90 persen,” demikian Jamaluddin. (una/her)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul GeRAK Usul Kadis ‘Dikurung’, http://aceh.tribunnews.com/2018/12/07/gerak-usul-kadis-dikurung?page=4.
Editor: bakri