BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Dermawan yang dalam tahun 2016 menjadi tahun yang paling amburadul dalam kinerja perencanaan penganggaran. Padahal secara aturan hukum sekda adalah pembantu Pemerintah Aceh yang diharapkan mampu menjadi lokomotif dalam merancang kegiatan yang dilaksanakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBA 2016.
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan Sekda Aceh selama ini selalu terkesan lepas tangan terhadap semua temuan yang disampaikan banyak pihak mulai dari informasi yang sulit diakses, kemudian pengadaan barang dan jasa yang amburadul, dan bahkan temuan audit BPK-RI 2015 yang juga sangat lama untuk ditindak lanjuti.
“Kami meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh harus segera melakukan evalusi menyeluruh terhadap kinerja bawahannya termasuk kinerja sekda yang selalu terkesan lepas tangan,” kata Askhalani kepada AJNN, Sabtu (8/10).
Apalagi, kata Askhalani, kegagalan dalam tender yang banyak menimbulkan masalah dikarenakan sekda tidak berfungsi dalam mengontrol bawahannya. Sekda bahkan terlalu kaku dan tidak progresif dalam mendorong inovasi-inovasi baru untuk mendorong pemerintah yang baik.
“Lihat saja temuan pelanggaran dalam hasil audit BPK yang tidak ditindaklanjuti cepat, transparansi anggaran dan keterbukaan informasi yang sangat buruk,” ungkapnya.
Selama ini, Askhal menjelaskan GeRAK Aceh sering melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Artinya sengketa ini terjadi karena sekda tidak berani mengambil tindakan terhadap pihak yang belum membuka informasi.
“Tugas sekda mengawasi bawahannya, sekda punya kewenangan untuk menindak SKPA yang belum terbuka. Bukan malah dibiarkan begitu saja,” ujarnya.