BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan Pemerintah Kota Sabang tidak berhak mengotak-atik dana pokok pikiran (Pokir). Hal itu disampaikan guna menanggapi dugaan hilangnya anggaran pokir Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) setempat.
“Karena setiap anggaran sudah ditetapkan lewat rapat Paripurna,” kata Askhalani kepada AJNN, Rabu, 16 Agustus 2023.
Askhalani menilai tindakan Pemko Sabang menghilangkan sejumlah pokir dewan telah menyalahi aturan dan melangkahi wewenang. Apalagi anggaran yang disepakati lewat paripurna sudah sah, dan segera direalisasikan.
Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) diotak-atik. Menurut Askhalani itu merupakan suatu tindakan melawan hukum. Terlepas adanya dinamika politik yang sedang terjadi di Pemko Sabang.
“Apapun dinamika terjadi. Dewan mengalokasikan anggaran demi kepentingan publik. Jadi jangan sampai merugikan masyarakat,” sebut Askhalani.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang, M Rizki Setiawan, kecewa dengan sikap eksekutif yang menghilangkan sejumlah kegiatan pokir nya. Karena kegiatan tersebut sudah disahkan dalam Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2023.
“Ini cukup aneh dan tidak logis,” ujar Rizki Jumat lalu.
Rizki menduga kegiatan pokir nya yang ada di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah Kota Sabang yang telah dihilangkan, merupakan imbas dari penolakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, mengatakan sejumlah kegiatan atau pokok-pokok (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dihilangkan sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia. Karena itu perlu disesuaikan.
“Dalam penyesuaian tersebut tentunya akan berimbas pada penyesuaian beberapa belanja. Beberapa ya, bukan semua,” kata Reza Fahlevi.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-pemko-sabang-tak-berhak-mengotak-atik-dana-pokir/index.html.