
BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai vonis satu tahun terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan aluminium sulfat atau tawas pada BLUD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya mencederai rasa keadilan publik.
Koordinator GeRAK, Askhalani mengatakan, hal tersebut lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa korupsi sektor air bersih merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Dana yang dikorupsi adalah sumber anggaran yang punya hubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu air bersih,” kata Askhalani kepada AJNN, Jumat, 24 Februari 2023.
Menurut Askhalani, Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan untuk memberikan hukuman yang berdampak memberikan efek jera, sehingga hal itu akan menjadi contoh bagi pihak lain yang bermain dengan anggaran bersumber dari dana publik.
“Vonis tersebut terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan publik, dan sepertinya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan azas dan efek yang timbul dari perbuatan pidana dilakukan itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Askhalani menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan banding dalam perkara tersebut.
“Karena putusan lebih rendah dari tuntutan JPU, maka kita mendukung penuh agar JPU melakukan banding terhadap putusan yang tidak masuk akal itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan aluminium sulfat atau tawas pada BLUD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Juaini divonis satu tahun hukuman penjara.
Terdakwa merupakan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) Tirta Daroy Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2023.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-nilai-vonis-1-tahun-terdakwa-korupsi-tawas-tirta-mon-mata-aceh-jaya-tak-masuk-akal/index.html.