BANDA ACEH – Isu tentang tender proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang sarat masalah hingga ada elite yang ingin menguasai dan meminta fee kepada rekanan, santer menjadi perbincangan publik dalam empat hari terakhir. Bola panas yang awalnya digulirkan oleh Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee ini ditanggapi pro-kontra oleh banyak kalangan. Ada yang percaya, ada yang tidak.
Pemerintah Aceh, melalui Juru Bicaranya, Saifullah Abdulgani, bahkan telah membantah berbagai tudingan yang dialamatkan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Setda Aceh. SAG mengingatkan bahwa tudingan yang tidak disertai bukti valid, bisa dijerat hukum.
Sementara itu, Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menilai, ada beberapa hal substansi terkait pelaksanaan tender di lingkungan Pemerintah Aceh yang menjadi catatan penting dan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurut Koordinator GeRAK, Askhalani, persoalan tender pengadaan barang dan jasa masih menjadi kasus klasik yang belum berhasil direformasikan secara menyeluruh.
Karena hal ini menjadi persoalan klasik, maka GeRAK memandang perlu adanya perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) untuk membasmi pelbagai kasus mafia proyek yang diduga masih dilakoni dalam setiap kali perencanaan, penganggaran, tender, dan realisasi proyek di Aceh.
“KPK harus awasi tender proyek APBA, KPK harus segera melakukan upaya dan langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi baru dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan hukum terhadap proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh,” rekom Askhalani.
Campur tangan KPK dalam bentuk pengawasan, menurut Askhalani, sangat diperlukan, mengingat tindakan dan praktik tak terpuji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh sudah sangat menggangu jalannya tata kelola pemerintahan yang baik.
Jika merujuk pada beberapa pernyataan publik atas tender di lingkungan Pemerintah Aceh, kata Askhalani, sangat masuk akal bila kemudian banyak pihak yang angkat bicara. Namun, substansi dari pernyataan para pihak tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari bentuk kepedulian dan keprihatinan publik pada sektor pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh yang masih menjadi salah satu penyumbang angka korupsi setiap tahunnya di provinsi istimewa ini.
Dari hasil laporan yang sebelumnya kerap dilaporkan atau dikeluhkan oleh beberapa penyedia jasa ke GeRAK Aceh, kata Askhalani, tercatat bahwa perilaku penyimpangan dalam tender masih sangat dominan. Di antaranya, masih cukup terbuka peluang lobi-lobi untuk mendapatkan proyek. “Kemudian kuat adanya ‘perselingkuhan’ antara penyedia barang dan jasa dengan para pengusaha yang berharap mendapatkan pekerjaan atau bahkan laporan adanya intervensi dari instansi tertentu di luar Pemerintah Aceh untuk mendapatkan proyek dengan cara menakut-nakuti kontraktor,” katanya.
Oleh karena itu, GeRAK Aceh mendesak KPK untuk ikut bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh yang terkesan makin semrawut pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan Gubernur Irwandi Yusuf, 3 Juli tahun lalu.
“Berdasarkan fakta yang ada, OTT KPK di Aceh malah bukan menjadi pembelajaran sekaligus metode perbaikan layanan pengadaan barang dan jasa yang tanpa korupsi dan suap, akan tetapi justru semakin menjadi-menjadi,” katanya.
“Pencegahan dan upaya perbaikan di sektor pengadaan barang dan jasa ini perlu diperkuat dengan tujuan agar sektor ini semakin baik dan proses persaingan usaha antara pengusaha lokal di Aceh benar-benar berjalan baik, terbebas dari praktik kotor,” pungkas Askhalani. (dan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul GeRAK Minta KPK Awasi Tender Proyek APBA, https://aceh.tribunnews.com/2019/06/18/gerak-minta-kpk-awasi-tender-proyek-apba.
Editor: bakri
Sumber : serambinews.com