GeRAK Minta Kasus Kaway Dituntaskan

MEULABOH-Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat mendorong pengusutan kasus proyek jalan provinsi di Kecamatan Kaway XVI, agar tuntas. Pasalnya, jalan yang dibangun tahun 2017 dengan plot anggaran Rp 4 miliar lebih kini kondisi sudah hancur kembali, diduga terjadi praktik korupsi karena kualitas aspal yang diragukan.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra, menyatakan itu kepada wartawan Kamis (8/3). Koordinator GeRAK kemarin menemui Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin, MH, serta menyerahkan berkas laporan dan bahan-bahan proyek yang menurut GeRAK sangat buruk dan merugikan keuangan negara. Kajari ketika menerima berkas laporan dari GeRAK turut didampingi Kasi Pidana Khusus, Fakhrol Rozi, MH.

Edy mengatakan, kasus ini awalnya sudah pernah dilaporkan pada Januari lalu ke Polres Aceh Barat, tetapi karena proses hukum mulai diselidiki jaksa sehingga kini GeRAK kembali mendorong jaksa lebih serius dalam mengusut kasus proyek jalan tersebut.

Menurutnya, dana yang diplot hingga Rp 4 miliar lebih dana APBA/Otsus 2017 yang sudah dicairkan hingga tuntas. Namun, baru sebentar digunakan sudah pada rusak parah. Anehnya, saat kasus itu baru mencuat pernah dilakukan perbaikan sedikit, tetapi kini tidak lagi karena kerusakan yang semakin parah. “Kami meminta jaksa lebih serius dalam mengusut kasus ini,” harapnya.

Jalan yang rusak itu, kata Edy, selama ini bukan saja digunakan warga lokal Aceh Barat, yakni lima kecamatan, meliputi Kaway XVI, Panton Reu, Sungaimas, Pante Ceureumen, dan Woyla Timur, tetapi juga merupakan jalur lintas Meulaboh (Aceh Barat)-Geumpang (Pidie). Sehingga ramai dilewati kendaraan ke wilayah timur utara Aceh atau sebaliknya ke barat selatan Aceh.

Dalam Proses
Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin mengatakan, sejak kasus ini mencuat pihaknya sudah menyelidiki dan melakukan klarifikasi kepada rekanan. Bahkan, mereka mengaku akan memperbaiki hingga tuntas. Namun, bila waktu masa pemeliharan habis tidak juga diperbaiki, maka sesuai ketentuan tentu kasus ini menjadi target jaksa untuk diproses sesuai hukum berlaku.

“Jaksa masih terus mengawasi hingga batas waktu pemeliharan. Kami menyambut baik terhadap adanya dukungan dari kawan-kawan GeRAK,” katanya.(riz)