ACEH TAMIANG – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut proyek bernilai miliar rupiah yang baru selesai dikerjakan sudah rusak di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Aparat Penegak Hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Dapat diduga adanya korupsi berencana yang menyebabkan proyek tersebut tidak maksimal dikerjakan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada AJNN, Senin (25/4).
Menurut Askhalani, proyek yang menggunakan APBA tahun 2020 sebesar Rp 69,8 miliar tersebut merupakan proyek khusus, apalagi pelaksanaanya dilakukan dengan skema multiyears (tahun jamak).
“Maka dapat disampaikan bahwa proyek tersebut adalah proyek bancakan dan akal-akalan pihak tertentu untuk meraup untung besar dari dana Otsus Aceh,” tegas Askhalani.
Karena anggaran-nya khusus, sebut Askhalani, maka bila ditemukan terjadi perbuatan tindak pidana oleh pihak pelaksana, mereka harus digunakan pendekatan khusus yaitu ancaman hukuman mati.
“Hukuman tersebut sangat setimpal bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut,” tandasnya.
Askhalani meminta, pihak penegak hukum agar segera memanggil pihak terkait seperti Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), perencana kegiatan dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut untuk dimintai keterangan terkait kerusakan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama siap dikerjakan, proyek peningkatan jalan penghubung Aceh Tamiang-Aceh Timur yang menelan anggaran sebesar Rp 69,8 miliar dari APBA tahun 2020 telah amblas.
Camat Bandar Pusaka Cakra Agie Winapati Sabtu (23/4) menyampaikan jalan yang amblas berada di kawasan Kampung Pantai Cempa. Kerusakan jalan terjadi sekitar seminggu lalu dengan kondisi awal aspal retak-retak.
“Kalau dilihat secara kasat mata panjang jalan yang amblas sekitar 8-10 meter. Lebarnya hampir memakan separuh badan jalan,” kata Cakra.
Akibat jalan amblas arus kendaraan yang melintas dari dua arah jadi terganggu. Namun hingga hari ini kerusakan jalan masih diperbaiki oleh sejumlah pekerja.
“Setahu saya sudah diberi tanda garis aspal untuk kemudian di potong. Mungkin akan diaspal ulang,” kata dia. Cakra menduga kerusakan jalan yang baru diaspal tersebut dipicu oleh kostur tanah yang labil di area kaki bukit tersebut.
“Karena di bawahnya tanah liat, jadi mudah bergerak, sehingga membuat badan jalan amblas,” ujarnya.
Menurutnya jalur tersebut menghubungkan dua daerah yakni Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang dan Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Pengaspalan jalan di pedalaman tersebut masuk dalam proyek Multiyears.
“Itu status jalan provinsi, proyek multiyears. Tahun kemarin pengaspalannya dari Bandar Pusaka sudah tembus ke Simpang Jernih, Aceh Timur,” ujarnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-penegak-hukum-usut-proyek-rp-69-miliar-yang-amblas-di-aceh-tamiang/index.html.