
BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar membuka sekitar 10 orang lebih penyidik KPK yang menangani perkara dugaan gratifikasi Bupati Tanjung Balai.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyebutkan, pada perkara tersebut penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju tidak bergerak sendirian. Ada aktor yang terlibat di belakang Robin.
“Begini, saya cukup yakin bahwa bukan hanya Robin yang melakukan perkara tersebut. Namun Robin juga memiliki rekan lain di belakangnnya pasti itu,” kata Askhal saat dihubungi AJNN, Jum’at (24/4/2021).
Ia mengatakan, dalam perbuatan praktek suap, untuk menghalangi-halangi upaya perkara yang dilakukan oleh Bupati Tanjung Balai, menurutnya Robin tidak mungkin bermain tunggal.
Baca: Di Rumah Dinasnya Aziz Syamsudin Kenalkan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjung Balai “
Apalagi dalam perkara penyidikan itu ada lebih 10 orang penyidik yang ikut serta. Maka kemudian ke 10 orang itu, juga harus dibuka oleh KPK,” ungkapnya.
Menurutnya, KPK juga harus menjelaskan ke publik apa peran masing-masing 10 penyidik itu. Jika kedapatan terlibat, maka semua pihak harus mempertanggung jawabkan secara hukum pidana.
Selain itu, kata Askhal, KPK juga tidak bisa mengesampingkan peran Aziz Syamsudin dalam perkara tersebut. Menurutnya KPK jangan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut.
“Ini sesuatu yang harus dibuka ke publik dan mintai pertanggung jawaban. Supaya kemudian betul-betul terbuka, proporsional dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-kpk-ungkap-peran-10-penyidik-kpk-pada-kasus-bupati-tanjung-balai/index.html.