GeRAK akan Laporkan Hakim Tipikor Banda Aceh ke MA, KY, DPR RI dan KPK

Koordinator GeRAK Aceh, Askhlani. Foto: AJNN.

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi pelaporan secara resmi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY). Selain itu pelaporan juga ditujukan ke Komisi III DPR RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pelaporan ini kami lakukan agar lembaga tersebut bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja Hakim,” ujar Askhlani dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 12 November 2022 di Banda Aceh.

Menurut Askhalani, ada sejumlah kebijakan Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diduga tidak logis dan tidak masuk akal, baik dalam putusan maupun hal lainnya.

Askhal menyebutkan dugaan hal yang tidak logis tersebut antara lain pemberian izin tahanan kota terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi dari sebelumnya tahanan kurungan badan. GeRAK juga menduga adanya konflik kepentingan dalam pemberian izin tahanan tersebut.

Kemudian kata Askhal, ada beberapa kasus vonis bebas yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang dinilai janggal. Vonis bebas tersebut terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 dengan jumlah sembilan kasus.

“Pelaporan ini penting dilakukan untuk menjaga kewarasan publik,” ujar Askhlani.

Saat ini menurut Askhal, cukup banyak hal-hal yang aneh, khususnya putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim mulai dari vonis bebas, sampai izin tahanan yang tidak masuk akal. Selain itu ada dugaan tebang pilih serta ada motif lainnya yang melatarbelakangi kebijakan dan putusan tersebut.

Sumber : rmolaceh.id