BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyebutkan ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan pemerintahan Kota (Pemko) Banda Aceh.
Hal itu disampaikannya, lantaran beredarnya pemberitaan terkait hutang Pemko Banda Aceh. Seperti beberapa proyek tahun anggaran (TA) 2022 yang sudah diselesaikan oleh rekanan, namun hingga kini belum dibayar oleh mereka.
“Ketidakwajaran tersebut cukup beralasan, pertama dari segi kondisi keuangan mengacu pada belum dibayarnya hutang proyek yang sudah selesai. Itu menunjukan kinerja tata Pemko Banda Aceh sedang tidak baik-baik saja,” kata Askhalani kepada AJNN, Sabtu, 1 April 2023.
Ketidakberesan tersebut, sambung Askhalani, terlihat pada jumlah hutang Pemko dalam jangka waktu setahun masa jabatannya.
Bahkan GeRAK menduga, ketidakberesan tersebut ditutupi oleh dua pihak yakni Pemko dan legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sehingga publik harus tau perihal tersebut.
“Dimana dua pihak ini sama-sama menutupi adanya celah persoalan yang ada di Pemko, salah satunya tidak tersedianya dana untuk membayar perusahaan yang sudah menyelesaikan proyek,” ujarnya.
Hal itu, sebut Askhalani, menunjukkan Penjabat (Pj) wali kota Banda Aceh tidak melakukan tugas sebagaimana yang diamanatkan saat mengemban jabatan. Tidak hanya itu, bahkan kinerja DPRK Banda Aceh juga perlu dipertanyakan, selama ini kerjanya apa sehingga hal demikian bisa terjadi.
“Apa pekerjaan mereka saat ini, apakah ini utang yang berjalan atau ada skenario lain kemudian menyebabkan uang itu tidak tersedia di kas daerah, sehingga tak dibayar hak orang,” tuturnya.
Lanjut Askhalani, GeRAK mencium sebagian besar proyek yang tidak dibayarkan adalah pokok pikiran (pokir) anggota DPRK dan proyek reguler yang diusulkan Pj wali kota.
Dengan segala kesemrawutan yang terjadi, Askhalani mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak boleh tinggal diam dan harus melakukan kajian mendalam terhadap proses internal pelaksanaan pemerintahan di Banda Aceh.
“Mendagri harus turun tangan, apabila ditemukan sesuatu yang melanggar dan berpotensi merugikan keuangan negara secara sistematis, maka ini harus dapat perhatian dari aparat penegak hukum,” tuturnya.
Askhalani berharap, Pemko Banda Aceh bertanggung jawab dan membayar seluruh kerugian tersebut.
“Karena menjelang lebaran, kontraktor tidak makan angin, ia sudah bekerja dan menyelesaikan pekerjaan tapi tidak dibayar, ini bahaya dalam pemerintahan masak sudah setahun orang bekerja tapi tidak bisa bayar,” tutupnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-ada-yang-tidak-beres-pada-tata-kelola-keuangan-pemko-banda-aceh/index.html?page=3.