GeRAK Aceh tantang KPK untuk periksa dana Aspirasi Dewan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menantang KPK untuk masuk ke Aceh dan memeriksa segala temuan yang berhubungan dengan dana aspirasi yang diusulkan oleh anggota dewan pada APBA 2017.

“Kita tantang adalah KPK untuk berani masuk ke Aceh kemudian harus memulai menaruh perhatian untuk melakukan penindakan pada kasus temuan tindak pidana korupsi pada APBA, ” kata kordinator GeRAK Aceh, Askhalani di Sekber Jurnalis Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/3).

Dana aspirasi yang diusulkan DPRA, kata dia, merupakan salah satu proses yang menggrogoti uang publik dan tidak dapat diukur keberhasilannya secara nyata. Apalagi sebagian besar paket kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan yang saat ini sudah ditampung dan dilaksankan dari dana APBN yang bersumber untuk alokasi dana desa.

“Sangat tidak tepat dana aspirasi dipakai untuk kegiatan dan program yang tidak memberikan azaz manfaat berkelanjutan bagi masa depan Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan GeRAK Aceh pada sejumlah dokumen proyek kegiatan aspirasi masyarakat yang melalui anggota DPRA tahun 2017, sama sekali tidak melalui mekanisme perencanaan dan penetapan sebagaimana amanah UU.

Mekanisme dan model pengusulan, kata Askhalani, dilakukan dengan menitip seluruh usulan aspirasi DPRA pada SKPA. Sehingga, jika dilacak seolah-olah dana ini adalah dana yang dikelola langsung oleh SKPA.

Dalam dokumen aspirasi 2017 diketahui bahwa seluruh dana yang diusulkan mencapai Rp 917 Miliar lebih dengan jumlah paket kegiatan sebanyak 2.977 yang tersebar pada 32 SKPA. Kemudian rata-rata mengusulkan secara variasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 6 Miliar. [Randi]

(sumber : https://www.kanalaceh.com/2017/03/07/gerak-aceh-tantang-kpk-untuk-periksa-dana-aspirasi-dewan/)