GeRAK Aceh: Rekam Jejak 15 Calon Kepala SKPA Harus Clean and Clear

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani meminta tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Aceh yang dibentuk oleh Gubernur Nova Iriansyah untuk meneliti dan mendalami rekam jejak peserta yang sedang mengikuti seleksi .

“Rekam jejak itu meliputi, kinerja pada instansi tempat peserta itu saat ini bekerja, lalu apakah yang bersangkutan tersangkut kasus pidana atau tidak,” kata Askhalani kepada AJNN, Jumat (5/3/2021) di Banda Aceh.

Baca: 147 Orang Ikut Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Askhal mengatakan bahwa hal itu sangat perlu dilakukan, karena dari beberapa calon kepala dinas yang saat ini mengikuti proses seleksi, ada yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam beberapa perkara penting.

“Perlu dicatat oleh tim Pansel bahwa beberapa orang diantara peserta seleksi JPTP, saat ini sedang diperiksa oleh pihak  Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujarnya.

Baca: Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Kilangan

Mereka yang diperiksa, kata Askhal, diantaranya diduga terlibat dalam perkara proyek pembangunan jembatan Kilangan, Aceh Singkil yang melibatkan beberapa orang yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Selain itu menurut Askhal, ada juga yang diduga terlibat dalam perkara lainnya yang juga ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Beberapa diantaranya sedang dalam proses pemanggilan. Dalam kasus di Dinas Perhubungan, saat ini sedang dilakukan kajian oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain itu ada juga yang diduga terlibat kasus yang sedang ditangani oleh Polda Aceh pada proyek pembangunan jalan Segmen 2 Gayo Lues-Abdya.

Baca: Polda Usut Proyek Jalan Segmen 2 Blangkejeren – Tongra Senilai Rp 20 Miliar di PUPR Aceh

“Hal ini adalah perkara-perkara yang harus diklarifikasi oleh tim Pansel untuk melihat apakah orang yang ikut dalam proses seleksi JPTP tersebut terlibat atau menjalani proses hukum. Karena rekam jejak itu sangat penting dan perlu ditelusuri,” ujar Askhal.

GeRAK Aceh menurut Askhal meminta Pansel menjadikan sejumlah catatan dan Informasi ini menjadi perhatian khusus. Jangan sampai nanti kata Askhal, orang yang terpilih, merupakan orang yang tersandung kasus atau perkara pidana.

“Ini yang harus menjadi catatan penting yang harus ditelusuri lebih jauh oleh tim Pansel,” ujarnya.

Baca: Dinas Pengairan Aceh Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp 2 Miliar

Hal lain menurut Askhal adalah, Pansel perlu mendalami kinerja calon kepala dinas tersebut di tempat kerja sebelumnya. Kinerja ini akan menjadi tolak ukur untuk menjadi penilaian Pansel.

“Jangan sampai tidak ada perbedaan antara sebelum menjabat dengan saat sudah menjabat,” ujarnya.

Hal-hal demikian menurut Askhalani harus menjadi titik fokus. Karena sangat penting orang yang terpilih atau yang nanti ditetapkan oleh Gubernur sebagai kepala dinas mempunya visi (Visioner), kemudian punya inovasi untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi paska Covid-19.

Baca: Junaidi, Kadis Perhubungan Aceh Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Tipikor

“Inilah yang menjadi hal penting yang harus menjadi perhatian dari tim Pansel,” ujarnya.

Jadi menurutnya, bukan hanya karena orang yang ikut seleksi tersebut dekat atau dipilih karena sesuatu.

“Jika begitu cara melihatnya, maka sama saja tidak merubah pola kebijakan penganggaran dan kinerja yang mau dilakukan di Provinsi Aceh,” ujar Askhal.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut mengatakan bahwa saat ini dari pantau dan catatan GeRAK Aceh, ada beberapa kasus perkara pidana yang sedang ditangani oleh penegak hukum. Misalnya di Dinas PUPR Aceh, kemudian di Dinas Pengairan, Dinas Perhubungan dan Dinas Peternakan.

Selain di beberapa dinas tersebut, informasi yang diperoleh AJNN, kasus dugaan korupsi juga terjadi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Kasus tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran gedung beku (Cold Storage).

Berdasarkan surat yang diterima AJNN, Kejaksaan Tinggi Aceh bahkan telah memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk dimintai keterangannya terkait kasus tesebut pada Jumat 24 Juli 2020 lalu. Dalam surat nomor: SP-172/1.1.5/Fd.1/07/2020 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R. Raharjo Yusuf Wibisono, Kadis DKP Aceh juga diminta membawa dokumen-dokumen yang menyangkut dengan kasus tersebut.

Baca: YARA Minta Kejati Aceh Segera Tuntaskan Penyelidikan Cold Storage Lampulo

“Ini merupakan kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Askhal.

“Kalau mereka yang bermasalah dengan hukum diberikan mandat, otomatis mereka yang ditunjuk sebagai kepala dinas ini pasti tidak akan maksimal kinerjanya, karena dia akan sibuk berhadapan dengan proses hukum yang dia jalani,” ujar Askhal menambahkan.

Pada saat Gubernur Aceh sebelumnya (Irwandi Yusuf), GeRAK Aceh menurut Askhal, terlibat dalam proses penelusuran rekam jejak. Sehingga orang yang terpilih dalam tiga besar itu adalah orang dengan kinerjanya bagus dan juga tidak terkait kasus pidana.

“Jadi saat dipilih secara rekam jejaknya mereka Clean and Clear,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-rekam-jejak-15-calon-kepala-skpa-harus-clean-and-clear/index.html.