GeRAK Aceh: Penyidikan Tanpa Tersangka Omong Kosong

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menilai sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat hukum yang sudah ke tahap penyidikan tanpa penetpan tersangka merupakan omong kosong belaka.

Askhalani menyorot sejumlah kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Aceh yang sudah ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, seperti kasus beasiswa tahun 2017, kasus replanting sawit di 3 Kabuoaten, serta kasus sertifikat masyarakat miskin.

“Kalau di Kejati Aceh sekitar lima kasus sudah ke tahap penyidikan, kalau di Polda ada lebih dari lima kasus, kalau hanya penyidikan tanpa ada tersangka, omong kosong itu,” kata Askhalani kepada AJNN, Selasa (5/10).

Seharusnya, kata Askhalani, aparat hukum memiliki standar operasional prosedur yang sama dalam menangani kasus. Dia mencontohkan proses penanganan kasus di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat sudah terpenuhi minimal dua alat bukti, maka kasus tersebut segera ditingkatkan ke penyidikan, dimana saat yang bersamaan tersangka juga diumumkan kepublik secara terbuka.

“Seperti di KPK, peningkatan status ke penyidikan juga serta merta diikuti dengan penetapan tersangka, jadi APH di Aceh harus berani menetapkan tersangka apabila sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Askhalani.

Ia mengaku selama ini banyak kasus yang digantung tanpa ada kepastian siapa tersangka. Hal ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum bagi terperiksa, yang mana hal ini mencederai rasa keadilan bagi terperiksa. Lebih lagi ini juga merupakan lubang hitam yang patut diduga menjadi ruang gelap negosiasi terhadap terperiksa dan dugaan kasus korupsi itu sendiri.

“Akibatnya publik tidak salah jika menilai aparat hukum tidak serius dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh, bahkan menduga ada permainan atau negosiasi terhadap terperiksa,” lanjut Askhal.

Selain itu, ia juga salut dan mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh yang dalam dua hari mampu menetapkan tersangka sebanyak 10 orang dalam dua kasus berbeda. Dimana kedua kasus tersebut penanggungjawab tertinggi yaitu pengguna anggaran (PA) di satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini patut diapresiasi, tapi tidak cukup hanya pada dua kasus, masih ada kasus-kasus besar yang statusnya sudah ke tahap penyidikan tapi tidak ada tersangka,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak aparat hukum untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus-kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan. Pasalnya kasus-kasus tersebut juga sudah menjadi perhatian publik, dimana kerugian negaranya sangat besar.

“Kami akan kawal kasus-kasus itu, kami tetap mendorong agar segera ditetapkan tersangka,” kata Askhalani.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-penyidikan-tanpa-tersangka-omong-kosong/index.html?page=2.