
Perusahaan itu lalai dalam menjalankan kewajiban dan merusak lingkungan.
KBA.ONE, Jakarta – Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh melaporkan lima perusahaan tambang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan ini dinilai menyalahi aturan pertambangan. Gerak berharap pemerintah dapat menindak perusahaan-perusahaan ini agar tidak terus merugikan masyarakat, baik secara meteri maupun kesehatan.
“Mereka melakukan banyak pelanggaran. Pelanggaran ini dilakukan berulang-ulang,” kata Koordinator Gerak Aceh Askhalani Bin Muhammad Amin, di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Satu di antaranya adalah PT MB. Perusahaan ini mencemari lingkungan secara sistemik dan tidak berupaya mencegah kejadian tersebut agar tidak berulang. Pencemaran yang dilakukan perusahaan batu bara itu tidak hanya terjadi di laut, karena tumpahan batu bara, namun juga akibat debu batu bara yang mencemari permukiman.
“Kami menduga perusahaan ini juga tidak memiliki Amdal khusus di lokasi (stockpile). Hal ini dibuktikan dari dokumen SK Gubernur nomor 545/BP2T/2023/IUP-OP/2016 dimana lokasi stockpile atau pengangkutan material itu menggunakan wilayah izin PT IPE yang dalam kebijakan UU Minerba mengharuskan perusahaan ini mengajukan permohonan formal baru atas perubahan status dari lokasi stockpile, sesuai keputusan MA Nomor 78 PK/TUN/2014 tanggal 22 Oktober 2014,” kata Askhalani.
Jika tidak diperbaiki, hal ini akan menimbulkan dampak lingkungan yang besar dan mengancam keselamatan masyarakat. Sementara BMU, MMU dan IGU di Aceh selatan dilaporkan sebagai bukti tambahan atas laporan sebelumnya yang dilaporkan secara khusus pada KLHK.
Di Jakarta, Gerak Aceh juga mempresentasikan laporan resmi tersebut di kantor Staf Peresiden (KSP) Kedeputian II unit kajian dan pengelolaan isu strategis bidang sosial, ekologi dan budaya. Mereka melaporkan tentang dugaan pelanggaran hukum kegiatan izin usaha pertambangan di bidang perizinan.
Gerak juga berharap KLHK segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Perusahaan itu lalai dalam menjalankan kewajiban dan merusak lingkungan. KLHK harus melihat langsung dampak kerusakan yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Hayatuddin Tanjung, kepala Divisi Advokasi Gerak, perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi, termasuk dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Ini adalah upaya untuk menjaga lingkungan dan menyelamatkan kawasan hutan Aceh. “Menyelamatkan hutan Aceh perlu dukungan kuat dari pemerintah. Dan itu harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi.”
Kontributor Rahmadana Jalaluddin
Sumber : KBA.ONE