GeRAK Aceh Barat Surati Dek Gam Terkait Tongkang di Nagan Raya

Dek Gam saat melihat kondisi tongkang batubara yang terdampar di Nagan Raya, didampingi Koordinator GeRAK Aceh Barat. Foto: Dok AJNN

ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada upaya maksimal untuk mengevakuasi Tongkang Sun Lion V yang terdampar di pesisir pantai Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Selasa (28/Juli/2020) lalu hingga saat ini.

“Kami menduga belum ada upaya maksimal untuk segera ditindaklanjuti atau melakukan rencana tindak proses evakuasi baik terhadap tongkang dan juga batubara yang tumpah ke dalam laut,” ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada AJNN, Selasa (2/3) di Meulaboh.

Padahal, kata Edy, sudah ada kesepakatan Hasil Berita Acara para pihak yang ikut menandatangani tertanggal 12 Agustus 2020, seperti PT. Adhi Guna Putera yang diwakili oleh Amrizal sebagai Kepala Cabang Lhokseumawe, dan juga pihak PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut, Unit Pelaksana Pembangkitan Nagan Raya yang diwakili oleh Aulia Hamdi sebagai Manager Bagian Coal Ash Handling.

“Tentunya kami menyesali dan mengutuk tindakan yang tidak bertanggung jawab oleh pihak perusahaan PT. Adhi Guna Putera selaku pihak rekanan angkut batubara,” ujar Edy Syahputra.

Padahal kegiatan tersebut termuat dalam kontrak Kerjasama antara pihak PT. PLN (Persero) Kantor Pusat dengan PT Pelayaran Bahtera Adhi Guna tentang Transportir (pengangkut batubara) milik PT PLN (Persero).  Pada poin selanjutnya kembali disebutkan kontrak kerjasama antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna dengan PT. Adhi Guna Putera tentang Transhipment termasuk tanggung jawab muatan batuabra dalam Tongkang Sun Lion V.

Dalam kontrak tersebut kembali disebutkan PT. Adhi Guna Putera melakukan kegiatan bongkar muat dari kapal besar (Vessel) ke tongkang dan tug boat (kapal penarik) untuk PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Unit Pelaksana Pembangkitan Nagan Raya.

“Atas dasar itu, para pihak tersebut tidak bisa lepas tanggan atau tanggung jawab paska terjadinya peristiwa tongkang terdampar,” ujar Edy.

Edy juga mengungkapkan bahwa dari hasil dari dokumentasi dan verifikasi lapangan oleh GeRAK Aceh Barat didapati isi tongkang (batubara) tumpah ke dalam laut Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Atas dasar tersebut, GeRAK kata Edy mendesak agar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), khusus H. Nazaruddin Dek Gam yang pada tanggal 9 Febuari 2021 telah turun dan melihat lansung lokasi terdamparnya tongkang tersebut untuk segera memanggil para pihak secara resmi di DPR RI.

“Kami juga menyurati bapak Nazaruddin Dek Gam yang merupakan putra Aceh di Komisi III DPR RI untuk memanggil sejumlah pihak terkait tongkang itu, sehingga tongkang itu bisa segera dipindahkan,” ujarnya

Sebelumnya dimana disebutkan dalam rencana tindak untuk melakukan evakuasi tongkang yaitu akhir September 2020 dan perusahaan wajib mencari solusi tekhnologi pembersihan/clean up bongkahan batubara di dasar laut.

“Kami juga mendesak adanya tindakan hukum dan upaya lainnya dengan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” ujarnya.

Baca: GeRAK Aceh Barat: Pemerintah dan KLHK Tidak Serius Tangani Tongkang Batu Bara yang Terdampar

Kata Edy, upaya mendesak saat ini adalah  rencana tindakan yang mewajibkan pihak perusahaan melakukan upaya pembersihan maksimal atas material batubara yang tumpah ke dalam laut.

Hal ini menurutnya, patut dilakukan sebagai upaya menghindarkan dampak pencemaran laut (lingkungan) dan menganggu kehidupan biota dalam laut.

Selain itu kondisi tumpahan Batubara tersebut bisa menimbulkan kerugian yang luar biasa hebatnya, apalagi berbicara terhadap ekosistem laut dan tentunya dampak besarnya adalah terhadap mata pencaharian para nelayan pesisir setempat.

Menurut Edy, bila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pihak pemerintah baik tingkat provinsi dan kabupaten dan melalui dinas terkait seperti Energi Sumber Daya Mineral Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten bisa segera mengambil data kongkrit isi dari muatan tongkang tersebut.

Ini penting, guna mengetahui berapa isi muatan sebenarnya dan atas dasar itu juga kemudian diketahui berapa banyak sudah tumpahan batubara ke laut dari tongkang yang terdampar dekat dengan bibir pantai tersebut,” ujar Edy.

Sebagaimana rencana tindak yang turut ditandangani oleh pihak seperti PT. Adhi Guna Putera  dan para saksi atas  Berita acara verifikasi lapangan tertanggal 12 Agustus 2020.

“Patut didingat, bahwa apa yang kami sampaikan adalah menyangkut dengan aspek pelestarian lingkungan di laut, hal ini mengingat sudah ada beberapa kejadian atas terdamparnya tongkang dekat dengan bibir pantai dan kemudian menyebabkan tumpahnya isi dari muatan tongkang (batubara) ke dalam laut,” ungkap Edy.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-barat-surati-dek-gam-terkait-tongkang-di-nagan-raya/index.html.