BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyurati Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, untuk memantau kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres setempat.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra mengatakan alasan mengirimkan surat tersebut karena pihaknya menemukan ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang mandek alias jalan di tempat.
Menurutnya, Dek Gam–sapaan Nazaruddin–yang merupakan satu-satunya putra Aceh yang duduk di Komisi III DPR RI mempunyai kewenangan untuk mendorong aparat hukum agar menuntaskan kasus yang mandek itu.
“Makanya kami menyurati beliau (Dek Gam) agar mendorong kasus-kasus yang belum selesai itu agar diselesaikan oleh aparat hukum,” kata Edy.
Edy mengungkapkan pihaknya menemukan ada sejumlah kasus penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi yang mandek dan tidak ditemukan titik terang penyelesaiannya.
“PBeberapa kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan pihak penegak hukum, baik di Polres maupun Kejari Aceh Barat,” ungkapnya.
Dalam surat yang dikirimkan itu, Edy mengaku juga melampirkan daftar kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh aparat hukum di Aceh Barat.
“Kami berharap agar anggota komisi III DPR RI bisa mendorong aparat hukum di Aceh Barat menyelesaikan kasus-kasus yang masih mandek,” ujarnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-barat-minta-dek-gam-pantau-kasus-korupsi-yang-ditangani-aparat-hukum/index.html.