Paku adalah salah satu gampong (desa) di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Dari gampong ini, jarak ke ibukota kabupaten mencapai 30 km dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam dengan kendaraan bermotor. Selama ini masyarakat merasa kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) karena harus mengorbankan waktu bekerja mereka sebagai petani dan biaya transportasi maupun logistik lainnya untuk bolak-balik mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di pusat kota kabupaten. Keuchik (Kepala Desa) Gampong Paku, Nawawi Ali, mengeluhkan bahwa proses pengurusan adminduk membebani kebanyakan warga, karena demi mengurus adminduk mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka yang umumnya petani dan nelayan miskin. Pendapatan mereka untuk kebutuhan sehari-hari juga belum sepenuhnya tercukupi, sehingga mereka memilih untuk tidak memprioritaskan kepemilikan adminduk, kecuali jika sangat terpaksa.
Sejak Agustus 2017 Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) mendampingi desa ini sebagai bagian dari untuk program The Asia Foundation – Social Accountability and Public Participation – Civil Registration and Vital Statistics (TAF-SAPP-CRVS) yang didukung Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK). Di desa ini salah satu fokus PKM adalah perluasan dan penjangkauan akses layanan administrasi kependudukan terutama akta kelahiran dan akta kematian.
PKPM telah memfasilitasi proses-proses diskusi antara pemerintah gampong dengan warga, termasuk Forum Duek Pakat Gampong (FDPG) – forum kader pembangunan desa yang difasilitasi oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), mitra yang bekerja di “sisi masyarakat” pada program TAF-SAPP-CRVS. Dengan dukungan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, PKPM juga telah memberikan pelatihan kepada keuchik dan aparatur gampong lainnya tentang pentingnya adminduk dan peran pemerintah gampong dalam mempermudah akses masyarakat dalam layanan administrasi kependudukan.
Hasil dari proses pendampingan ini mendorong pemerintah Gampong Paku membentuk petugas khusus yang diangkat oleh pemerintah gampong membantu pengurusan adminduk, terutama bagi warga miskin. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Keuchik Gampong Paku tentang Penunjukan Petugas Registrasi Gampong (PRG) yang ditandatangani tanggal 10 Agustus 2017 dengan Nomor 18/74/38/PK/2017.
SK ini menunjuk empat orang warga sebagai PRG – dua di antaranya perempuan anggota FDPG. Mereka bekerja di dua dusun (dua petugas per dusun) yang ada di Gampong Paku dan dimandatkan untuk mendorong keterlibatan dan kerjasama dengan lembaga pendidikan formal dan informal, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), pemuda dan berbagai pihak lain di tingkat gampong yang bisa membantu pendataan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Adapun tugas tim PRG adalah mendata warga yang memerlukan akta kelahiran dan kematian, membantu mengumpulkan dokumen persyaratan mereka, untuk selanjutnya menguruskannya ke Disdukcapil sampai selesai sebagaimana tercermin dalam gambar berikut:
Walaupun anggaran untuk operasional PRG baru akan dianggarkan pada APBG Perubahan 2017, keuchik dan aparat gampong sepakat untuk membantu secara sukarela agar PRG bisa segera mulai bekerja. Pada September 2017, PRG mulai melakukan pendataan adminduk bagi warganya. Mereka mendatangi warga satu per satu untuk memastikan dan memverifikasi warga yang telah dan belum memiliki dokumen-dokumen utama adminduk, terutama akta kelahiran. Di antara warga Gampong Paku yang telah diidentifikasi ada 12 anak-anak yang tidak memiliki kelahiran dan 10 pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah.
Sekdes Gampong Paku, Bukhari, meyakini pelaksanaan PRG ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan adminduk, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Gampong Paku akan segera menjadi “gampong tuntas adminduk”.
Link Media:
http://kabarbireuen.com/siap-jemput-data-ke-rumah-warga-petugas-registrasi-gampong-paku/