BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan enam Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Pasalnya keenam SKPA tersebut enggan memberikan data informasi publik tentang program dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2015-2016. Adapun enam dinas dilaporkan yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pengairan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh.
Staf Bidang Data GeRAK Aceh Satri Sagita mengatakan pihakny sebelumnya sudah mengirimkan surat permintaan data program dana aspirasi anggota DPRA ke masing-masing dinas tersebut. Namun surat yang dikirimkan itu tak mendapat jawaban dari para SKPA itu. Akhinya pihaknya terpaksa mengsengketakan dinas-dinas tersebut.
“Sepertinya SKPA ini tidak memahami undang-undang informasi publik. Padahal Pemerintah Aceh tahun 2015 baru mendapatkan penghargaan provinsi yang paling terbuka. Ini aneh kalau kami melihatnya. Seharusnya penghargaan yang sudah didapatkan harus sesuai fakta di lapangan,” kata Satria Sagita, Rabu (7/9).
Bahkan, kata Satria, pihaknya juga sudah mengirimkan surat keberatan yang langsung ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, selaku atasan PPID Provinsi. Namun hinga batas waktu 30 hari, tidak ada tanggapan baik secara lisan maupun tulisan.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik BAB II bagian kedua pasal 37 ayat (1) dan (2), maka kami selaku pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik ke KIA untuk dapat menyelesaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Surat permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh dengan nomor 105/B/G-Aceh/IX/2016, dengan perihal penyelesaian sengketa.”
IAJNN