BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Jaringan Monitoring Tambang (JMT) resmi melaporkan dua perusahaan yang bergerak di lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (27/9).
Adapun perusahaan yang dilaporkan ke KLHK dan ESDM yakni PT Bara Adhipratama dan PT Prima Bara Mahadana yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat. Rencananya, Jumat (28/9) juga akan melaporkan perusahaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung mengatakan perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) dengan status Operasi Produksi pada tahun 2012.
“PT Bara Adhipratama mendapatkan status operasi produksi sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 189 tahun 2012, sementara PT Prima Bara Mahadana dengan status operasi produksi tahun 2012 dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 190 tahun 2012,” kata Hayatudin.
Dari hasil temuan lapangan, kata Udin–sapaan Hayatudin Tanjung–kedua perusahaan itu sudah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran terkait proses pemberian izin, kewajiban serta dugaan adanya mall administrasi sebagaimana prasyarat pertanggungjawaban yang dibebankan oleh UU.
“Akibat dari kelalaian dan unsur yang sengaja tersebut terpenuhi unsur adanya dugaan kerugian keuangan negara, ini dapat kami buktikan dari bukti dan data serta dokumen yang sudah kami buat dalam bentuk laporan kasus,” jelasnya.
Selanjutnya, Udin mendesak KLHK dan ESDM untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan laporan tersebut.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat dibutuhkan, apalagi adanya pelanggaran dan peristiwa hukum yang dengan disengaja dilakukan oleh para pihak dalam mengambil keuntungan baik pribadi maupun koorporasi secara terstruktur,” tegas Udin.
Sumber : AJNN