Diduga Langgar Izin, GeRAK Laporkan Lima Perusahaan Tambang ke KLHK dan KSP

ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan lima perusahaan tambang kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain melaporkan, GeRAK juga mempresentasi terkait laporan secara resmi di Kantor Staf Peresiden (KSP) kedeputian II unit kajian dan pengelolaan isu strategis bidang sosial, ekologi dan budaya, Rabu (20/12/2017).

Kadiv Advokasi korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung mengatakan, dasar pelaporan tersebut menyangkut adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kegiatan izin usaha pertambangan (perizinan), kewajiban reklamasi pasca tambang, serta laporan dugaan pencemaran lingkungan (debu batu bara, pencemaran laut) yang dilakukan oleh Perusahaan PT. MB (Aceh Barat), PT. LSM (Aceh Besar) dan PT BMU, MMU serta PT IGU (Aceh Selatan).

“Tadi laporan diterima oleh staf bidang pelaporan yaitu Amru dan Ibu Siti dibagian pengaduan GAKKUM KLHK,” kata Hayatudin Tanjung pada aceHTrend.

Dalam laporan tersebut, Hayatudin mengatakan kelima perusahaan tambang yang melakukan kegiatan di Aceh tersebut diduga telah menyalahi aturan pertambangan yang ada.

Misalnya PT MB diduga telah mencemari lingkungan secara sistemik dan tidak melakukan upaya khusus dalam mencegah kejadian untuk tidak berulang.

“Dari materi tersebut, laporan ini dilaporkan secara khusus terutama mencegah kejadian tidak kembali terulang dan adanya penyelesaian termasuk kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat debu batu bara dan tumpahan batu bara di laut serta penumpukan batu bara di dekat pemukiman masyarakat dan diduga perusahaan ini juga tidak memiliki Amdal khusus di lokasi (stockpile),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hayatudin, PT. LSM di kabupaten Aceh Besar diduga tidak melakukan reklamasi sebagaimana kewajiban yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 terkait minerba.

“Hasil investigasi ditemukan lubang terbuka tambang sekitar 2 hektare yang tidak dilakukan upaya reklamasi secara baik dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan ancaman korban bagi masyarakat seperti dampak kerusakan lingkungan baik terhadap persawahan masyarakat, dan dampak lain secara jangka panjang akibat tambang yang dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya.

Kemudian laporan terhadap PT.BMU, PT MMU dan PT IGU di Aceh Selatan, pihaknya hanya menyerahkan bukti tambahan atas laporan sebelumnya yang dilaporkan secara khusus pada KLHK.

Sebagaimana diketahui bahwa Pada tahun 2016, Pemerintah Aceh melalui Badan pelayanan perizinan terpadu Aceh (BP2T) mengeluarkan satu keputusan tentang izin usaha industri, tercatat pada tanggal 31 Mei 2016, Gubernur Aceh melalui surat Keputusan bernomor: 522.561/BP2T/988/IUIPHHK/V/2016 menetapkan tentang Pemberian Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Jenis Sawmill kepada PT Islan Gencana Utama di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.

“Surat yang diteken Gubernur Aceh dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2016 setelah melalui proses kajian mendalam yang diperkuat oleh rekomendasi dari berbagai lintas SKPA yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan untuk pengurusan izin,” ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan, lanjut Hayatudin, diketahui izin itu diteken Gubernur Aceh setelah adanya surat rekomendasi dan penilaian secara menyeluruh terhadap PT Islan Gencana Utama, yang disebutkan telah memenuhi syarat untuk diberikan izin, dan ini didasarkan dari surat Kepala Dinas Kehutanan Aceh Nomor 522.21/2175-IV tanggal 10 Mei 2016 tentang perihal pertimbangan teknis Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

“Tumpang tindih ini berpotensi merugikan publik dimana proses perizinan ini menimbulkan dampak bencana lingkungan berkelanjutan seperti ancaman banjir bandang, pencemaran lingkungan masyarakat di daerah manggamat dan terjadinya bencana ekologi kerusakan lingkungan yang berkelanjutan,” katanya.

Dalam laporan itu, GeRAK Aceh juga ikut mempertanyakan laporan yang disampaikan sebelumnya pada November 2017 terkait perusahaan Tambang PT. PBM dan PT. BAP di Kabupaten Aceh Barat, dimana berdasarkan keterangan dari tim KLHK-RI laporan ini sudah ditindaklanjuti termasuk membentuk tim untuk mengkaji seluruh laporan indikasi yang laporkan.

“Kalau laporan yang baru kami serahkan ini, KLHK-RI juga dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi langsung ke Aceh untuk membuktikan terhadap materi laporan yang kami sampaikan ini. Kami mendukung langkah tegas KLHK dan bersama-sama dengan Pemerintah Aceh untuk dapat mengambil langkah tegas terhadap kegiatan perusahaan yang melanggar hukum termasuk berkewajiban menjatuhkan saksi tegas yaitu mencabut izin usaha terhadap perusahaan pelanggar hukum,” tegasnya.[]

Sumber : acehtrend