Kemajuan dari penanganan kasus korupsi PDKS tahun 2002 hingga 2012 yang ditangani oleh Kejati Aceh mendapat apresiasi dari Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK).
Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatduddin Tanjung menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Aceh dalam upaya mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan GeRAK juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dapat mengembangkan kasus korupsi PDKS yang telah menyita perhatian publik Aceh.
“Jadi tidak berhenti pada Darmili saja, karena GeRAK menduga masih banyak aktor lain yang harus diungkap oleh Jaksa,”kata Hayatuddin.
GeRAK juga berharap agar para tersangka dalam kasus ini segera ditahan, agar rasa keadilan setiap tersangka korupsi mendapatkan keadilan yang sama. Untuk itu Kejati Aceh tidak melihat warna untuk memproses setiap perkara korupsi.
“Hukum harus tegak dan adil sebagaimana amanah UU, sehingga publik di Aceh menilai bahwa penegakan hukum di Aceh berjalan baik,”tutup Hayatuddin.