ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama GeRAK Aceh, dengan dukungan The Asia Foundation, meluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) sekaligus menggelar Seminar dan Lokakarya Pendanaan Ekologis di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti sekitar 70 peserta dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, pendamping desa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan hijau, hingga komunitas iklim itu juga menghasilkan gagasan penyusunan peta jalan pendanaan ekologis berkelanjutan bagi Kabupaten Aceh Selatan.
Peta jalan tersebut diarahkan untuk membuka akses berbagai sumber pendanaan di luar APBN dan APBK, seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dana filantropi, pendanaan donor internasional, sektor swasta, hingga berbagai skema pendanaan iklim.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS secara resmi meluncurkan implementasi Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Bantuan Keuangan Khusus Berbasis Ekologi kepada Gampong.
Aceh Selatan menjadi kabupaten keenam di Aceh yang mengadopsi kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau TAKE. Pemerintah daerah menargetkan implementasi pemberian insentif berbasis kinerja ekologis mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2027 setelah pembentukan Tim Penilai dan Verifikasi.
Direktur Tata Kelola Lingkungan The Asia Foundation, Frans Siahaan, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang dinilai serius memperkuat tata kelola lingkungan melalui kebijakan TAKE.
Menurutnya, indikator penilaian harus jelas, terukur, adil, serta mudah dipahami oleh pemerintah gampong. Selain itu, proses verifikasi wajib dilakukan secara transparan dan berbasis bukti tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan.
“Penggunaan insentif harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kinerja ekologis gampong, bukan sekadar membiayai kegiatan rutin. Hasil penilaian juga perlu disampaikan secara terbuka agar tercipta kompetisi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Frans di Tapak Tuan, Kamis 23 Juli 2026.
Frans menambahkan, tata kelola TAKE yang transparan akan menjadi modal penting bagi Aceh Selatan untuk mengakses berbagai sumber pendanaan lingkungan dari pemerintah, swasta maupun lembaga internasional.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Aceh Selatan Azhari mengatakan terbitnya Perbup Nomor 40 Tahun 2025 harus diikuti langkah konkret agar pemerintah gampong semakin aktif dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, matriks penilaian TAKE mencakup empat variabel utama, yakni pengelolaan persampahan dan pariwisata berkelanjutan, tata kelola pemerintahan gampong, ketahanan pangan dan pengarusutamaan gender, serta kebencanaan, kualitas lingkungan hidup dan Program Kampung Iklim (Proklim). Keempat variabel tersebut dijabarkan lagi ke dalam 14 indikator penilaian.
“Nantinya gampong dengan kinerja ekologis terbaik akan memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan atas upaya menjaga lingkungan,” ujarnya.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, menegaskan kebijakan TAKE merupakan instrumen strategis yang mengubah paradigma pembangunan di tingkat gampong.
“Selama ini pembangunan lebih berorientasi pada infrastruktur fisik. Melalui TAKE, pemerintah memberikan insentif kepada gampong yang berhasil menjaga lingkungan hidup sekaligus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Mirwan MS.
Ia menginstruksikan Bappeda bersama perangkat daerah terkait segera membentuk Tim Penilai TAKE, sementara para camat diminta mendampingi pemerintah gampong agar mampu mengintegrasikan program tersebut dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh.
Mirwan MS, juga berharap GeRAK Aceh dan The Asia Foundation terus mendampingi Aceh Selatan dalam memperkuat kebijakan pendanaan ekologis.
Dalam sesi seminar, sejumlah narasumber dari pemerintah pusat memaparkan peluang pendanaan lingkungan. Perwakilan Kementerian Kehutanan menjelaskan Aceh memiliki potensi besar karena memiliki Kawasan Ekosistem Leuser, Taman Nasional Gunung Leuser, kawasan perhutanan sosial, KPH, DAS prioritas, serta kawasan konservasi yang berpotensi memperoleh berbagai skema pendanaan internasional.
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH, Endah Tri Kurniawaty, menyebut Indonesia telah memperoleh pendanaan karbon dari Norwegia atas capaian penurunan emisi. Ia juga menginformasikan pembukaan skema Small Grant bagi komunitas iklim yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan, menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan kerja sama dengan BPDLH sebagai pelaksana pendanaan karbon di Aceh. Pemerintah kabupaten juga didorong melengkapi dokumen kesiapan, termasuk aspek perlindungan lingkungan dan mekanisme distribusi manfaat, sebagai syarat mengakses pendanaan ekologis.
Di akhir kegiatan, para peserta forum menyepakati penyusunan peta jalan pendanaan ekologis Kabupaten Aceh Selatan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan pembangunan berkelanjutan, memperkuat ketahanan iklim, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.***
Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “GeRAK Aceh dan Forum MSF Luncurkan TAKE di Aceh Selatan”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-dan-forum-msf-luncurkan-take-di-aceh-selatan/index.html
